Baliho Capres di lokasi komersial Palembang ditertibkan

id baliho, penertiban baliho di lokasi komersial

Palembang (ANTARA Sumsel) - Baliho calon presiden maupun calon legislatif yang dipasang di lokasi reklame komersial ditertibkan, karena melanggar dan merusak estetika Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Kami telah memperingatkan tim pemenangan capres maupun caleg untuk membersihkan baliho dipasang di area reklame komersial, karena yang tidak mematuhi peringatan tersebut sanksinya adalah penurunan atribut kampanye itu," kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini, Jumat.

Menurut dia, memasang atribut kampanye di area reklame komersial merupakan pelanggaran.

Karena itu, pihaknya tegas mengingatkan dan menindak bagi yang tidak mengindahkann peringatan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta tim pemenangan dan pemilik area "advertising" menurunkan baliho atau spanduk yang melanggar itu.

"Pemasangan baliho tersebut diberi tenggang waktu, 20-21 Februari dan jika tidak dibersihkan maka akan dieksekusi Satpol PP bekerja sama dengan Dispenda dan Tata Kota," katanya.

Dia menjelaskan, sebelumnya baliho capres dan caleg dengan ukuran besar tersebut terpasang di area reklame komersial Jalan Sudirman, Kolonel H Barlian, Radial dan Jalan Angkatan 45.

Namun, sejumlah baliho telah diturunkan dan akhir pekan ini dipastikan tidak adalagi toleransi terhadap baliho yang masih terpasang.

Isnaini menambahkan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk menjaga estetika atau keindahan Kota Palembang.

Selain itu, area reklame komersial memang tidak bisa digunakan untuk baliho atau spanduk yang sifatnya promosi bukan produk atau jasa bernilai ekonomi, katanya.