Jakarta (ANTARA Sumsel) - Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dibandrol mantan Ketua MK Akil Mochtar Rp15,5 miliar untuk dikabulkan.
"Terdakwa pada akhir bulan Juni menelepon Muhtar Ependy agar menyampaikan kepada Budi Antoni menyiapkan uang supaya permohonan keberatannya dikabulkan MK, hal ini disetujui oleh Budi Antoni," kata Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Budi Antoni Aljufri adalah bupati incumbent yang mengajukan permohonan keberatan kepada MK atas kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi.
Berita Terkait
Mahfud MD sebut Pemilu dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 17:06 Wib
MK: Tak ada bukti intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasagan calon
Senin, 22 April 2024 12:09 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
NasDem harapkan MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Jumat, 12 April 2024 16:56 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Presiden Jokowi
Jumat, 5 April 2024 15:05 Wib
UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib