Musirawas (ANTARA Sumsel) - Ratusan orang buruh
harian proyek irigasi 2013 yang dikerjakan kontraktor PT KSSA hingga
kini belum dibayar gaji selama tiga bulan.
"Kami tetap menuntut hak hasil keringat bekerja keras siang dan
malam pada proyek irigasi teknis tersebut," kata salah seorang buruh
warga Desa Sukarame, Kecamatan Sumberharta Suparto, Rabu.
Ia mengatakan, upah yang tak dibayar perusahaan itu selama tiga
bulan senilai Rp443 juta lebih, akibatnya warga Desa Sukarame dan Desa
Madang tidak bisa membayar utang di warung dan menyambung hidup
sehari-hari.
Awalnya perusahaan itu berjanji akan mebayar upah setiap minggu,
lalu bergeser menjadi dua meinggu sekali dan setiap bulan, namun sudah
sampai tiga bulan belum juga dibayar dan kegiatan di lapangan sudah
terhenti.
Pihak pekerja sebelumnya sempat menyita beberapa alat berat milik
perusahaan, namun dapat diatasi pihak berwajib yakni anggota Kodim dan
jajaran Polres Musirawas sehingga dilepas.
Para buruh tetap menuntut upah kerja yang belum dibayar perusahaan,
masalah perusahaan sudah diputus kontrak atau tidak itu bukan urusan
buruh, katanya.
Salah seorang staf Administrasi Proyek Irigasi APBN yang tidak mau
disebutkan namanya menjelaskan hutang PT KSSA kepada warga setempat
seluruhnya mencapai Rp 443,84 juta.
Hutang terdiri atas upah pekerjaan lapangan dengan masyarakat Desa
Sukarame dan Madang, upah ritase angkutan tanah, biaya Mess Margono Air
Merah Desa Madang dan mess O Untung Mangun Harjo.
Tak hanya itu, kata dia adalagi permasalahan ganti rugi lahan seluas
dua hektare yang sebelum kebun karet masyarakat masih produktif
digusur oleh pihak perusahaan.
Tanah diambil guna keperluan proyek, jalan yang melintasi kebun
warga juga belum diganti rugi serta upah jaga petugas jaga malam alat
berat pun tak dibayar, jelasnya.
Informasi dihimpun dari Dinas PU Pengairan Musirawas menyebutkan, PT
KSSA di blacklist karena hingga akhir 2013, pekerjaan baru selesai
16,84 persen dan dibayar dengan angka persentase dikali nilai proyek.
Akibatnya perusahaan itu tak sanggup membayar hutang-hutang warga
dan gaji pekerja, meskipun utusan pekerja mencoba mendatangi kediaman pimpinan proyek Haryono, namun tidak pernah lagi
berada di perumahanya di Palembang.
"Entah sekarang dimana rimbanya, apalagi direkrut PT KSSA ia tidak
mau bertanggungjawab, karena masalah ini telah diserahkan sepenuhnya
kepada Haryono selaku Pimpro," ujar sumber itu.
Berita Terkait
Disnaker Muba buka posko pengaduan THR untuk buruh
Jumat, 22 Maret 2024 22:30 Wib
Ketentuan pemberian THR 2024
Jumat, 22 Maret 2024 11:20 Wib
Tak laorkan LADK KPU batalkan Partai Buruh dari peserta Pemilu 2024 di Kulon Progo
Jumat, 9 Februari 2024 12:22 Wib
Upah Minimum Provinsi 2024
Selasa, 28 November 2023 12:23 Wib
Polisi kawal aksi unjuk rasa buruh di Kota Palembang
Senin, 27 November 2023 11:50 Wib
Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel kedepankan dialog bipartit
Kamis, 16 November 2023 12:19 Wib
Apindo: ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun Indonesia
Senin, 13 November 2023 14:48 Wib
DPRD Sumsel siap perjuangkan kelayakan hidup kaum buruh
Rabu, 3 Mei 2023 8:36 Wib