Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan pejabat pembuat komitmen proyek penanggulangan bencana Kabupaten Lahat menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Palembang, Selasa.
Kejati Sumsel menaikkan status Abu Yazid Bustomi (52), warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar ini menjadi tersangka setelah memenuhi unsur-unsur dalam KUHP.
Tersangka pada saat itu menjabat Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Alam Kantor BPBD Kabupaten Lahat.
Kejati juga memutuskan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2011 ini langsung ditahan di Rutan Klas I Palembang.
"Setelah diperiksa, jaksa penyidik menyatakan ada peranan Abu dalam kasus ini yakni tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga menyebabkan kerugian negara. Tersangka tidak berkoordinasi dengan berbagai pihak sebagai PPK dan menanganinya sendiri," kata Kepala Bidang Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel Mulyadi seusai proses pemeriksaan.
Sementara ini, pihaknya masih menunggu audit dari BPKP mengenai jumlah kerugian negara untuk melanjutkan proses hukum bagi tersangka, mengingat data yang dimiliki sebatas penelitian para ahli yakni membuat kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.
"Untuk angka pasti, masih menunggu perhitungan dari BPKP, sehingga ini bisa sesuai dengan fakta di lapangan," katanya.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Kejati Sumsel proses tahap ll kasus korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 19 April 2024 22:10 Wib
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib
Kejati Sumsel bantu 30.000 anak - anak mendapatkan kartu identitas
Rabu, 3 April 2024 15:28 Wib
Kejati Sumsel terima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa
Selasa, 2 April 2024 14:46 Wib
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Jaksa menangkan praperadilan yang diajukan satu tersangka korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 29 Maret 2024 14:58 Wib
Kejati Sumsel tahan oknum pegawai BPN Yogyakarta terkait penjualani asrama
Kamis, 21 Maret 2024 11:18 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 15:13 Wib