Polisi: penertiban atribut kampanye sampai kelurahan

id atribut, penertiban atribut kampanye

Polisi: penertiban atribut kampanye sampai kelurahan

Ilustrasi - Polisi Pamong Praja tertibkan atribut kampanye (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Penertiban atribut kampanye kini dilaksanakan di beberapa lokasi hingga beberapa ruas jalan di kawasan Kelurahan Kota Palembang, Sumsel, kata Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Kota Palembang Kompol Tatang Duka Reja.

Penertiban itu dilakukan karena maraknya pemasangan alat sosialisasi Pemilu Legislatif yang dilakukan calon anggota legislatif tidak sesuai zona yang telah ditentukan, kata Kompol Tatang Duka Reja sdi Palembang, Selasa.

Ia mengatakan untuk penertiban spanduk, baliho dan alat peraga kampanye lainnya di wilayah kelurahan dan kecamatan langsung dikoordinasikan dengan petugas tingkat kecamatan.

"Kami secara rutin melakukan koordinasi untuk pembersihan atribut kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan hasil rekomendasi dari panwaslu setempat," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur penyelenggara pemilu dan atas persetujuan wali kota setempat ada 107 lokasi pada 107 kelurahan untuk area pemasangan alat peraga kampanye.

Seratus lebih lokasi pemasangan atribut kampanye tersebut telah disosialisasikan penyelenggara pemilu dan juga partai peserta pemilu legislatif karena itu setelah mendapat rekomendasi dari panwaslu petugas Satpol PP akan mengeksekusi alat peraga yang dipasang pada lokasi terlarang.

Ia mengatakan sampai kini pihaknya memastikan masih banyak calon anggota legislatif dan partai politik yang memasang alat kampanye tidak pada zona yang telah ditentukan.

"Tak henti-henti pihaknya mengingatkan untuk memasang atribut kampanye pada zona yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu," katanya.

Dia menjelaskan bahwa sampai kini telah ribuan lembar baliho dan spanduk yang terpaksa mereka amankan karena dipasang di lokasi larangan.

Pemasangan di lokasi terlarang sesuai Perwali Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemasangan Atribut Publikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Organisasi Kemasyarakatan Organisasi Profesi dan Organisasi lainnya menjadi prioritas pembersihan.

Tatang menambahkan, sesuai perwali tersebut ada 23 titik jalan dan jembatan, gedung atau fasilitas umum termasuk jembatan penyeberangan orang dilarang dipasang spanduk dan atribut kampanye lainnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menjadi tim untuk secara rutin melakukan penertiban atribut kampanye baik di kawasan Seberang Ulu maupun Seberang Ilir Kota Palembang khusus lokasi di luar ketentuan perwali ditertibkan sesuai rekomendasi panwaslu.