Warga keluhkan maraknya atribut kampanye caleg

id atribut, atribut kampanye caleg

Warga keluhkan maraknya atribut kampanye caleg

Atribut kampanye caleg (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Sejumlah warga di Kabupaten Musirawas, Sumatera selatan, mengeluhkan maraknya atribut kampanye para calon legislatif peserta Pemilu 2014.

Alat peraga kampanye para caleg tersebut dipasang di sembarang tempat bahkan di rumah pribadi tanpa izin pemiliknya, kata salah seorang warga Muara Beliti Edwar, Senin.

Ia mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye itu tanpa ada batas sehingga meresahkan masyarakat, karena warga bisa bermusuhan sesama keluarga akibat tanda gambar caleg orang lain dipasang di rumahnya.

Padahal orang yang memasang tanda gambar itu tidak pernah izin pemilik rumah atau warung bahkan tanda gambar itu dipasang dekat rumah ibadah dan lahan kosong lokasi strategis.

"Kami tak berani melepas tanda gambar tersebut karena takut ada ancaman dari tim sukses dari salah seorang caleg tersebut dan yang berhak melepasnya adalah Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu)," ujarnya.

Sekretaris KPU Musirawas Nainul Azmi Nawawi mengatakan, keluhan masyarakat itu sudah sampai ke komisioner KPU setempat dan akan ditindaklanjuti melalui tim bersama panwaslu dan Sat Pol PP.

Komisoner KPU Musirawas sudah mengimbau kepada partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 agar menertibkan alat peraga kampanye caleg partai tersebut.

Pihak KPU Musirawas sudah melayangkan surat kepada seluruh parpol peserta Pemilu akhir Januari 2014 agar mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan kampanye.

Divisi Teknis Pelaksanaan Kampanye KPU Musirawas M Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Panwaslu setempat tentang penertiban pelanggaran alat peraga kampanye dari para caleg parpol di wilayah itu.

Ia menjelaskan, lokasi pemasangan alat kampanye itu sudah dietapkan zone tertentu dan tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

Setiap parpol sudah ditentukan memasang satu baliho untuk setiap desa/kelurahan yang memuat nomor dan tanda gambar parpol atau visi misi, program, jargon, foto pengurus yang bukan caleg.

Sedangkan sepanduk dapat dipasang oleh parpol dan caleg dengan ukuran maksimal 1,5X 7 meter dan satu unit untuk satu zone yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi, jelasnya.