Musirawas (ANTARA Sumsel) - Sejumlah warga di
Kabupaten Musirawas, Sumatera selatan, mengeluhkan maraknya atribut
kampanye para calon legislatif peserta Pemilu 2014.
Alat peraga kampanye para caleg tersebut dipasang di sembarang
tempat bahkan di rumah pribadi tanpa izin pemiliknya, kata salah seorang
warga Muara Beliti Edwar, Senin.
Ia mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye itu tanpa ada batas
sehingga meresahkan masyarakat, karena warga bisa bermusuhan sesama
keluarga akibat tanda gambar caleg orang lain dipasang di rumahnya.
Padahal orang yang memasang tanda gambar itu tidak pernah izin
pemilik rumah atau warung bahkan tanda gambar itu dipasang dekat rumah
ibadah dan lahan kosong lokasi strategis.
"Kami tak berani melepas tanda gambar tersebut karena takut ada
ancaman dari tim sukses dari salah seorang caleg tersebut dan yang
berhak melepasnya adalah Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu)," ujarnya.
Sekretaris KPU Musirawas Nainul Azmi Nawawi mengatakan, keluhan
masyarakat itu sudah sampai ke komisioner KPU setempat dan akan
ditindaklanjuti melalui tim bersama panwaslu dan Sat Pol PP.
Komisoner KPU Musirawas sudah mengimbau kepada partai Politik
(Parpol) peserta Pemilu 2014 agar menertibkan alat peraga kampanye caleg
partai tersebut.
Pihak KPU Musirawas sudah melayangkan surat kepada seluruh parpol
peserta Pemilu akhir Januari 2014 agar mematuhi Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) No.15 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan
kampanye.
Divisi Teknis Pelaksanaan Kampanye KPU Musirawas M Hidayat
mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Panwaslu setempat tentang
penertiban pelanggaran alat peraga kampanye dari para caleg parpol di
wilayah itu.
Ia menjelaskan, lokasi pemasangan alat kampanye itu sudah dietapkan
zone tertentu dan tidak boleh dipasang di sembarang tempat.
Setiap parpol sudah ditentukan memasang satu baliho untuk setiap
desa/kelurahan yang memuat nomor dan tanda gambar parpol atau visi misi,
program, jargon, foto pengurus yang bukan caleg.
Sedangkan sepanduk dapat dipasang oleh parpol dan caleg dengan
ukuran maksimal 1,5X 7 meter dan satu unit untuk satu zone yang
ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi, jelasnya.
Berita Terkait
Dirjen HAM: Pernyataan anggota DPD tak cerminkan budaya toleran
Sabtu, 6 Januari 2024 15:16 Wib
Bawaslu ingatkan peserta pemilu tak gunakan atribut kedinasan
Selasa, 12 Desember 2023 20:30 Wib
Bawaslu Sumsel ingatkan bacaleg tak gunakan atribut kedinasan
Kamis, 28 September 2023 6:10 Wib
Walhi meminta Pemkot Palembang tertibkan media promosi pada pohon
Senin, 17 Juli 2023 21:40 Wib
DPR soroti atribut baru Kementerian ATR/BPN gunakan baret, pangkat, dan tongkat komando
Kamis, 28 Juli 2022 11:37 Wib
Konvoi motor bawa atribut khilafah bagikan selebaran
Selasa, 31 Mei 2022 1:42 Wib
Daud-Yordan gunakan atribut tagar #DY2024 saat lawan petinju Thailand
Senin, 30 Mei 2022 11:09 Wib
MUI: Jangan paksakan penggunaan atribut Natal bagi pekerja muslim
Jumat, 17 Desember 2021 14:49 Wib