Sekdaprov Jambi jadi tersangka korupsi dana Pramuka

id jambi, sekdaprov jambi, tersangka korupsi, dana pramuka, korupsi

Sekdaprov Jambi jadi tersangka korupsi dana Pramuka

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

...Penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana Pramuka Kwarda Jambi yang merugikan negara Rp3 miliar...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi menetapkan Sekda provinsi (Sekdaprov) Jambi, Syarahsaddin menjadi tersangka dugaan korupsi aliran dana Pramuka Kwarda Jambi tahun 2011 sampai sekarang.
        
Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi, Syaifudin Kasim, di Jambi, Rabu kepada wartawan, mengatakan, penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana Pramuka Kwarda Jambi yang merugikan negara Rp3 miliar.
        
Berdasarkan hasil laporan perkembangan Penyidikan Kejati Nomor ND/14/N.5.3/5 DEK.3/01/2014 tanggal 17 Januari 2014, perihal dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bagi hasil atas kerjasama Pramuka Kwarda Prov Jambi dengan PT IIS pada 2011 sampai sekarang yang dilakukan oleh tersangka Syarahsaddin dan dkk (Ketua Kwarda Provinsi Jambi).
        
Ketiga tersangka tersebut adalah Sekdaprov Jambi, Syarahsaddin yang menjabat Ketua Kwarda Pramuka Jambi, bendahara pembantu Ridwan dan Sepdinal bendahara
Kwarda Pramuka Jambi.
        
Syaifudin mengatakan, dengan ditetapkannya tersangka tersebut maka penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa saksi-saksi.
        
"Siapa pun saksi dalam kasus tersangka Syarahsaddin dan kawan-kawan nantinya jika dipanggil penyidik tidak hadir dalam tiga kali panggilan maka kejati berhak memanggil paksa para saksi tersebut," kata Syaifudin Kasim.
        
Dalam kasus ini peran serta tersangka Syarahsaddin adalah memiliki wewenang sebagai Ketua Pramuka Kwarda Jambi dalam menggeluarkan anggaran pramuka dan ada dana kegiatan Perkempinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
        
Kemudian lagi dalam kasus ini tersangka Syarahsaddin juga menunjuk ada empat
orang pengguna anggaran yang ditunjuk dalam aliran dana Pramuka tersebut.
        
Hasil penyelidikan tim penyidik Kejati yang diketuai jaksa Agus Irawan tersebut menghitung kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp3 miliar dari aliran dana Pramuka Jambi.
        
Sebelum menetapkan tersangka pihak Kejati Jambi juga sempat melakukan
penggeledahan kantor Kwarda Pramuka Jambi di Jl Jenderal Basuki Rahmat, Kotabaru, Jambi.
        
Tim mengeledah seluruh ruangan yang ada di kantor Pramuka Jambi diperiksa dan digeledah.
        
Ruangan kantor kwarda Jambi yang digeledah adalah ruangan keuangan, sekretariat atau tata usaha dan ruangan ketua kwarda Pramuka Jambi yang dijabat oleh Syarahsaddin saat ini sebagai Sekdaprov Jambi.
        
Dokumen pramuka Jambi yang disita penyidik kejaksaan berupa map yang berisikan Surat Perintah Jalan (SPJ) dan SPJ Perkempinas, dokumen lengkap dalam copyan serah terima buku tabungan dan dokumen slip setoran bank yang disita dari ruangan sekretariat.