Kejati putuskan kasasi vonis bebas terdakwa pembunuhan

id kejati, kasasi vonis bebas terdakwa pembunuhan

Kejati putuskan kasasi vonis bebas terdakwa pembunuhan

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memutuskan kasasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 23 Januari 2014.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang untuk kasus pembunuhan Kaharuddin dengan terdakwa M Febriansyah telah melapor secara resmi ke Kejati, setelah berkonsultasi akhirnya diputuskan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ketua Bidang Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumsel Mulyadi di Palembang, Rabu, terkait tindak lanjut setelah vonis bebas diberikan pengadilan.

Ia mengemukakan, JPU Romi Pasolimi dan Lydia saat ini menyiapkan berkas memori kasasi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri dan diteruskan ke MA.

"Pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan melakukan kasasi atau tidak untuk perkara vonis bebas, sementara untuk menyusun memori kasasi sendiri dibutuhkan 14 hari," ujarnya.

Ia menerangkan, dalam memori kasasi itu akan dilampirkan salinan vonis secara lengkap. Pihaknya juga akan mendalami alasan majelis memberikan vonis bebas serta menilai mengenai keputusan itu untuk turut dituangkan dalam memori kasasi.

"Akan turut dituangkan dalam memori kasasi mengenai keputusan majelis yakni apakah terdakwa bebas murni atau karena unsur tidak terpenuhi," katanya.

Terkait dengan proses kasasi itu sendiri, ia menerangkan tidak akan dilakukan sidang kembali sehingga MA hanya akan mempelajari kembali berkas untuk mengambil kesimpulan.

Kesimpulan itu dapat berupa sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri yakni berupa vonis bebas atau bermaksud mengadili sendiri dan menentukan vonis yang baru.

"Jika memutuskan mengadili sendiri, maka bisa jadi vonis berubah dan tidak menutup kemungkinan melebihi tuntutan jaksa," ujarnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada Muhammad Febriansyah (16) karena tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim itu diketuai Zuhairi, serta anggota Martahan Pasaribu dan Elly Noeryasmin.

Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara (5,5 tahun) setelah dipandang memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, tiga dari empat pelaku pembunuhan yang menyebabkan tewasnya korban Kaharudin (14) telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Muhammad Febriansyah sendiri dimajukan ke pengadilan berdasarkan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Tiga terdakwa lainnya, menyatakan Muhammad Febriansyah berada di tempat kejadian dan bertindak sebagai pembacok korban.

Pembunuhan korban Kaharuddin yang tercatat sebagai salah satu pelajar SMK di Kota Palembang ini dilatari saling ejek sebagai sesama suporter Sriwijaya FC dengan kelompok berbeda.