Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
memutuskan kasasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan
oleh Pengadilan Negeri Palembang pada 23 Januari 2014.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang untuk kasus
pembunuhan Kaharuddin dengan terdakwa M Febriansyah telah melapor secara
resmi ke Kejati, setelah berkonsultasi akhirnya diputuskan kasasi ke
Mahkamah Agung," kata Ketua Bidang Penerangan Hukum dan Hubungan
Masyarakat Kejati Sumsel Mulyadi di Palembang, Rabu, terkait tindak
lanjut setelah vonis bebas diberikan pengadilan.
Ia mengemukakan, JPU Romi Pasolimi dan Lydia saat ini menyiapkan
berkas memori kasasi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri dan
diteruskan ke MA.
"Pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan
apakah akan melakukan kasasi atau tidak untuk perkara vonis bebas,
sementara untuk menyusun memori kasasi sendiri dibutuhkan 14 hari,"
ujarnya.
Ia menerangkan, dalam memori kasasi itu akan dilampirkan salinan
vonis secara lengkap. Pihaknya juga akan mendalami alasan majelis
memberikan vonis bebas serta menilai mengenai keputusan itu untuk turut
dituangkan dalam memori kasasi.
"Akan turut dituangkan dalam memori kasasi mengenai keputusan
majelis yakni apakah terdakwa bebas murni atau karena unsur tidak
terpenuhi," katanya.
Terkait dengan proses kasasi itu sendiri, ia menerangkan tidak akan
dilakukan sidang kembali sehingga MA hanya akan mempelajari kembali
berkas untuk mengambil kesimpulan.
Kesimpulan itu dapat berupa sependapat dengan keputusan Pengadilan
Negeri yakni berupa vonis bebas atau bermaksud mengadili sendiri dan
menentukan vonis yang baru.
"Jika memutuskan mengadili sendiri, maka bisa jadi vonis berubah
dan tidak menutup kemungkinan melebihi tuntutan jaksa," ujarnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A
Palembang menjatuhkan vonis bebas kepada Muhammad Febriansyah (16)
karena tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa seperti tuntutan jaksa
penuntut umum.
Majelis Hakim itu diketuai Zuhairi, serta anggota Martahan Pasaribu dan Elly Noeryasmin.
Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU hukuman pidana lima tahun enam
bulan penjara (5,5 tahun) setelah dipandang memenuhi unsur-unsur dalam
Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, tiga dari empat pelaku pembunuhan yang menyebabkan
tewasnya korban Kaharudin (14) telah divonis bersalah oleh Pengadilan
Negeri Palembang.
Muhammad Febriansyah sendiri dimajukan ke pengadilan berdasarkan
pengembangan kasus oleh pihak kepolisian dari fakta-fakta yang terungkap
di persidangan.
Tiga terdakwa lainnya, menyatakan Muhammad Febriansyah berada di tempat kejadian dan bertindak sebagai pembacok korban.
Pembunuhan korban Kaharuddin yang tercatat sebagai salah satu
pelajar SMK di Kota Palembang ini dilatari saling ejek sebagai sesama
suporter Sriwijaya FC dengan kelompok berbeda.
Berita Terkait
JPU ajukan kasasi putusan Haris Azhar-Fatia yang divonis bebas
Selasa, 9 Januari 2024 15:50 Wib
MA pangkas hukuman uang pengganti Surya Darmadi dari Rp42 triliun jadi Rp2 triliun
Rabu, 20 September 2023 16:23 Wib
Presiden Jokowi hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 14:33 Wib
KPK resmi ajukan kasasi atas putusan bebas Gazalba Saleh
Rabu, 9 Agustus 2023 13:12 Wib
Kejagung hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 12:02 Wib
Mahkamah Agung gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini
Selasa, 8 Agustus 2023 14:51 Wib
Gubernur usulkan kasasi putusan PTUN atas pembatalan SK Wabup Muara Enim
Selasa, 9 Mei 2023 22:16 Wib
Pakar Hukum pertanyakan rekam jejak Gazalba Saleh terkait Edhy Prabowo
Rabu, 15 Februari 2023 12:19 Wib