Pengamat: Caleg OKU banyak langgar aturan

id spanduk, baliho kampanye pemilu

Pengamat: Caleg OKU banyak langgar aturan

Petugas Keamanan dan Ketertiban Kecamatan bersama Polisi Pamong Praja menertibkan alat peraga kampanye (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pengamat politik Kabupaten Ogan Komerig Ulu, Sumatera Selatan, Rakhmat Saleh SE MIP menilai, sejumlah calon legislatif di kabupaten tersebut sekarang ini banyak yang menyalahi peraturan KPU terkait pemasangan atribut maupun baliho.

"Calon legislatif di Ogan Komering Ulu (OKU) banyak yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 tahun 2013 dan PKPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ujar Rakhmat Saleh ketika dimintai tanggapannya terkait kampanye Pemilu di Baturaja, Selasa.

Dijelaskannya, aturan yang dilanggar seperti banyaknya spanduk sosialisasi kampanye  dengan memasang gambar caleg beserta nomor urut.

Hal tersebut, kata Rakhmat, bukan tanpa dasar karena sesuai PKPU sudah jelas diatur bahwa sebelum masuk massa kampanye, para caleg belum boleh memasang spanduk dengan menampilkan nomor urut calon  legislatif dan ajakan meminta dicoblos.

"Ada masanya. Sekarang ini memang boleh menebar baliho. Tapi belum diperbolehkan mencantumkan nama dan nomor urut calon. Yang boleh hanya sebatas nama dan slogan, serta visi-misinya saja," tegasnya.

Untuk itu, KPU OKU harus tegas bekerja sama dengan dinas terkait, misalnya Sat Pol-PP untuk melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk yang dipasang menyalahi ketentuan tersebut.

"Apa lagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sudah melayangkan surat ke KPU setempat, artinya sudah selayaknya melakukan penertiban bersama dinas terkait. Sekarang ini saya nilai, para calon legislatif kebanyak curi start untuk melakukan sosialisasi pemasangan spanduk," tegasnya.

Ketua Panwascam Baturaja Barat, Hendro Mulyono membenarkan jika spanduk yang tersebar sekarang ini melanggar PKPU, karena belum masuk masa kampanye.

"Pada 11 Januari - 5 April 2014 baru masuk masa kampanye terbatas. Sementara untuk kampanye akbar mulai 16 Maret-5 April 2014. Kampanye akbar inilah para caleg baru memasang spanduk dengan menampilkan nomor urut pencalonan," tegasnya.

Pantauan di lapangan, para calon legislatif mulai menebar pesona dengan memasang spanduk dan baliho di sepanjang jalan wilayah itu.

"Sayangnya spanduk ini, selain dinilai melanggar  PKPU juga membuat Kabupaten OKU terlihat semerawut, karena dipasang di sembarang tempat," kata Herman, warga PT Semen Baturaja.

Bahkan, beralasan sudah memiliki izin dari pemilik bangunan, para caleg tidak segan-segan memasang spanduk berukuran besar di ruko-ruko yang ada di area pasar, katanya. (E Permana)