Polres Lubuklinggau tetapkan tersangka kasus korupsi sapi

id korupsi, kasus korupsi sapi

Polres Lubuklinggau tetapkan tersangka kasus korupsi sapi

Ilustrasi - Korupsi (Antarasumsel.com/Grafis/Awi)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polisi Resort Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menetapkan empat tersangka kasus penyelamatan atau korupsi sapi pada tahun 2012.

Keempat tersangka berstatus PNS yaitu YH, RR, SW dan SK, salah satu tersangka itu menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid), kata Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dover Cristian Lumban Gaol, melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, Senin.

Para tersangka  itu seluruhnya oknum PNS bagian teknis Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakan) Kota Lubuklinggau, sebelumnya mamsih berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Keempatnya diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) penyelamatan sapi atau kerbau betina produktif 2012 sebesar Rp500 juta, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka mereka belum dtahan oleh penyidik.

Ia mengatakan, keempatnya sesuai dengan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, memang akan dijadikan tersangka. namun setelah menjalani pemeriksaan terakhir beberapa hari lalu mereka sudah diperiksa sebagai tersangka.

"Keempatnya telah diambil berita acara pemeriksaan (BAP) yakni RR, SW, SK dan YH. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," Ujar Karimunjaya.

Jika berkas perkaranya selesai dan akan sesegera mungkin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Kami tidaka mau bertele-tele menangani kasus ini, jika berkas mereka sudah lengkap akan kami limpahkan," katanya.