Kuota dasar haji 2014 sebanyak 211.000 jamaah

id kuota haji, haji, kuota dasar, kemenag

Kuota dasar haji 2014 sebanyak 211.000 jamaah

Ilustrasi - Kabah di Mekah (FOTO ANTARA/AFP/ FAYEZ NURELDINE )

...Kuota untuk haji reguler sebanyak 19.000 dan jika terjadi pemotongan kuota 20 persen menjadi 155.200 jamaah...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Agama mengatakan kuota dasar haji 2014 sebanyak 211.000 jamaah yang terdiri dari kuota dasar 194.000 orang dan haji khusus 17.000 orang.
        
"Kuota untuk haji reguler sebanyak 19.000 dan jika terjadi pemotongan kuota 20 persen menjadi 155.200 jamaah. Untuk haji khusus 17.000 jamaah dan jika terjadi pemotongan kuota 20 persen menjadi 13.600 orang," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
        
Hal itu diungkapkan Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR.
        
Suryadharma mengatakan dirinya optimis tahun 2014 pemerintah Arab Saudi menghentikan pemotongan kuota jamaah haji Indonesia.
      
Selain itu dia menyatakan, penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2014 ditentukan berdasarkan dua skenario yaitu berdasarkan kuota dasar dan pemotongan kuota 20 persen.
        
"Kami optimis pemotongan kuota jamaah 2014 dihentikan," ujarnya.
        
Dia mengatakan dalam penyelenggaraan haji 2014 ada kebijakan baru yang dibuat Kemenag seperti pesawat dilakukan dengan tender terbuka.
        
Menurut dia, peserta tender harus menggunakan pesawat berbadan lebar dan untuk efisiensi dilakukan dengan kontrak jangka panjang.
        
"Selain itu terkait dengan slot penerbangan di Madinah," katanya.
        
Dia mengatakan Kemenag akan mendiskualifikasi kinerja hotel yang buruk sebagai tempat menginap jamaah haji. Selain itu menurut dia, pemondokan di Mekah berjarak maksimal empat kilometer dari halaman terluar Masjidil Haram.
        
"Selain itu akan meningkatkan pelayanan kedatangan dan keberangkatan di Jeddah. Dan pengurangan pemanfaatan hotel transito bagi jamaah pulang dari Madinah ke Jeddah," ujarnya.
        
Dia mengatakan biaya katering di embarkasi akan ditingkatkan menjadi Rp100.000 per-jamaah.
        
Suryadharma mengatakan akan meningkatkan kompetensi petugas kesehatan dengan kebijakan rekrutmen petugas dan pembimbing haji.
        
Untuk haji khusus menurut dia, Kemenag akan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengwasi kinerja Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu menurut dia untuk memenuhi standar pelayanan minimum.