Palembang (ANTARA Sumsel) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Sumatera Selatan kembali mengimbau warga yang memelihara hewan langka
untuk menyerahkan kepada petugas.
"Kerjasama dari semua pihak sangat kami harapkan sehingga tidak ada
hewan langka yang dipelihara pribadi. Serahkan pada petugas BKSDA sesuai
UU No 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
mengatur larangan pemeliharaan satwa yang dilindungi," kata Komandan
Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) BKSDA Sumsel Zaenal Bambang
Irwanda, di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, pihaknya mulai gencar menyosialisasikan kepada
masyarakat yang memelihara hewan dilindungi menyerahkan satwa tersebut.
Hal itu, menjadi langkah untuk mendorong kesadaran masyarakat
pentingnya menjaga kelestarian hewan dilindungi dengan melepaskan ke
habitat asli.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990 sanksi tegas diterapkan bagi masyarakat yang memelihara hewan langka.
Karena undang-undang mengatur masyarakat dilarang memelihara hewan langka demi menjaga kelestarian satwa tersebut.
Ia mengatakan, sosialiasi dilakukan dengan memasang spanduk dan pamflet terkait serta imbauan melalui media.
Sejumlah hewan yang dilindungi tersebut, seperti harimau, burung elang dan trenggiling.
Dia menjelaskan, setelah melalui tahap sosialisasi maka akan
dilakukan tindakan tegas bagi warga yang masih memelihara binatang
dilindungi.
Pengambilan hewan untuk dikembalikan ke habitat dari warga menjadi
sala satu cara untuk menjaga kelestarian satwa. Zaenal
menambahkan, pertengahan tahu ini pihaknya juga menargetkan penyediaan
fasilitas penampungan hewan yang memadai segera digunakan.
Fasilitas tersebut akan difungsikan sebagai tempat karantina hewan sebelum diantar ke habitat asli binatang itu.
Berita Terkait
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Eks Kepala Rutan KPK minta maaf terbuka soal pungli di Rutan
Rabu, 17 April 2024 20:18 Wib
Moeldoko: Tragedi Brexit selama mudik Lebaran tak boleh terjadi lagi
Selasa, 2 April 2024 15:42 Wib
Marsdya Tonny Harjono mengaku belum terima keppres sebagai KSAU
Selasa, 2 April 2024 11:25 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
Guru berstatus ASN PPPK bisa jadi kepala sekolah
Kamis, 21 Maret 2024 0:30 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel terima kunjungan Kepala BTN Palembang
Rabu, 20 Maret 2024 17:49 Wib
Safari Ramadan ke Tanjung Lubuk, Pj Bupati OKI didaulat imami salat tarawih
Selasa, 19 Maret 2024 16:03 Wib