Pol PP OKU temukan 62 Badan Usaha tak miliki izin

id pol pp oku, sat pol pp oku, temukan puluhan badan usaha tanpa izin

Pol PP OKU temukan 62 Badan Usaha tak miliki izin

Kasat Pol PP OKU (Foto Antarasumsel.com/13/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Satuan Pol Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan temukan sebanyak 62 unit badan usaha di wilayah itu tidak memiliki izin gangguan dan Surat Izin Usaha Perdagangan.

"Data ini terungkap saat kami lakukan penertiban di wilayah Kecamatan Baturaja Barat dan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) secara sinergisitas dengan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)," kata Kasat Pol PP, Agus Salim melalui Kepala Bidang Hukum, Bayu Iskandarsyah di Baturaja, Jumat.

Dijelaskannya, dalam penertiban, semua jenis badan usaha didatangi tim gabungan Sat Pol PP dan KPPT.

"Jumlah badan usaha yang kita datangi di dua kecamatan tersebut ada sekitar ratusan. Namun yang tidak memiliki izin gangguan dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 62 badan usaha," katanya.

Untuk sementara ini, kata Bayu, pihaknya hanya memberikan teguran secara lisan kepada badan usaha yang belum memiliki surat izin.

Selain itu juga meminta mereka agar membuat surat pernyataan untuk segera melengkapi surat izin tersebut secepatnya.

"Kita juga menemukan beberapa badan usaha yang izin gangguan  dan SIUP  sudah kadaluarsa. Bagi yang kedapatan tidak memiliki izin langsung mengarahkan agar mendaftar sebagai pemohon surat izin gangguan maupun SIUP, mengingat tim kita di lapangan bersama pihak KPPT siap melayani proses permohonan," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya berharap dengan adanya penertiban dan sinergisitas ini, dapat meningkatkan angka pemohon pembuat surat izin.

Dengan demikian penerapan Perda tentang surat izin gangguan maupun SIUP bisa terlaksana dengan baik, katanya. (E Permana)