DPRD OKU sahkan kebijakan umum APBD 2014

id dprd, dprd oku, sahkan ku-apbd 2014

Baturaja (ANTARA Sumsel) - DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan telah mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2014 dan melakukan pembahasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah tahun 2013 di Gedung DPRD OKU Baturaja, Rabu.

Dalam rapat Paripurna tersebut, disepakati secara bersama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersama DPRD dalam rangka penyusunan perubahan APBD diperlukan Kebijakan Umum APBD untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara 2014.

Selaian itu, usai rapat paripurna pengesahan Kebijakan Umum APBD 2014, dewan juga bersama Pemkab OKU melakukan pembahasan melalui rapat paripurna untuk membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2013.

Dari hasil rapat kerja komisi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah terkaiat dalam pembahasan pengajuan plafon anggaran disepakti pada Kebijakan Umum APBD 2014 tersebut, anggaran belanja Kabupaten OKU tahun 2014 sebesar Rp1,161 triliun, atau meningkat 4,79 persen dibanding tahun 2013.

Sedangkan target pendapatan pada APBD tahun 2014 sebesar Rp1,098 triliun atau naik 10,12 persen dibanding tahun 2013.

Rincian target pendapatan pada APBD 2014 diantaranya, pendapatan asli daerah (PAD) Rp64,686 miliar sedangkan dana perimbangan mencapai Rp901,324 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar
Rp132,751 miliar sehingga total target pendapatan daerah tahun anggaran 2014 sebesar Rp1,098 triliun.

Adapun rincian Belanja Daerah tahun anggaran 2014 diantaranya, belanja tidak langsung Rp513,631 miliar dan belanja langsung sebesar Rp647,978 miliar total belanja Rp1,161 triliun.

Sementara itu, enam Raperda yang diajukan oleh pemerintah OKU untuk di bahas dan disahkan secara bersama di antaranya, Raperda tentang perubahan atas Perda OKU nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bidang ketertiban umum dan tentang pembentukan PT BPR Baturaja.

Selain itu, Pemkab OKU juga mengajukan tiga Raperda bidang pertambangan diantaranya, Raperda tentang pengelolaan usaha minyak dan gas bumi, tentang pengelolaan energi dan Raperda tentang pengelolaan panas bumi. (E Permana)