Polres Muba kejar dua DPO ledakan sumur migas

id ledakan sumur migas, dpo, polres muba, kerjar tersangka, kejar dpo

Polres Muba kejar dua DPO ledakan sumur migas

Anggota Polres Muba amankan barang bukti kasus ledakan sumur migas di Desa Keban I. (Foto Antarasumsel.com/13/Edy Parmasyah)

...Dalam penanganan kasus ledakan sumur minyak dan gas (migas) yang ditambang oleh masyarakat secara ilegal di lahan warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, hingga kini ada enam tersangka yang telah diamankan...
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mengejar dua tersangka kasus ledakan yang terjadi di sumur minyak dan gas yang dikelola masyarakat tanpa izin pada Sabtu (1/12).

Dua tersangka yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus ledakan yang mengakibatkan lima korban luka bakar dan ribuan pohon karet warga terbakar yakni U (54) dan AA (60), kata Kapolres Muba AKBP Iskandar F Sutisna didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Bagus Suranto di Sekayu, Jumat.

Dalam penanganan kasus ledakan sumur minyak dan gas (migas) yang ditambang oleh masyarakat secara ilegal di lahan warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, hingga kini ada enam tersangka yang telah diamankan.

Tersangka yang telah diamankan itu antara lain YH (36) warga Desa Keban I yang diduga pemilik sumur migas ilegal, JF (28) warga Desa Mangunjaya dan HR (24) warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Babat Toman selaku pekerja, serta ZH (23)

berperan sebagai pengebor sumur mingas.

"Para tersangka itu kami amankan sejak Rabu (4/12) lalu, dengan barang bukti diantaranya alat bor atau rex, pipa besi, dan mesin pompa berukuran cukup besar," ujarnya.

Menurut dia, seluruh tersangka yang diamankan itu ditetapkan penyidik melanggar UU No.22 Tahun 2001 tentang migas jo Pasal 52 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

Selain keenam tersangka yang telah diamankan dan dua orang DPO, kemungkinan ada beberapa tarsangka lainnya, namun belum bisa ditetapkan karena masih dalam pengembangan.

"Kita akan terus kembangkan kasus ini dengan mengungkap semua pelakunya dan mencari tahu siapa di belakang kegiatan penambangan migas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar

lokasi tambang," ujar kapolres.

Sementara mengenai kondisi lokasi sumur minyak bermasalah itu, hingga kini apinya masih berkobar di delapan titik dari sembilan sumur yang meledak.

Sambil menunggu upaya pemadaman dari pihak SKK Migas, dan PT Conoco

Philips, sekarang ini anggota Polres Muba tetap disiagakan mengamankan TKP, kata Iskandar.