Dishubkominfo Musirawas segel 44 menara telekomunikasi

id menara, menara telekomunikasi disegel, dishubkominfo musirawas

Dishubkominfo Musirawas segel 44 menara telekomunikasi

Ilustrasi - Pemancar Telekomunikasi (Foto Antarasumsel.com/Awi)

....Ke-44 menara yang disegel itu terdiri atas 15 menara milik Indosat, 12 merupakan tower Bersama Grup (TBG), satu menara lagi milik PT Medco dan enam lainnya milik Mutratel....
Musirawas  (ANTARA Sumsel) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, bersama tim terpadu, menyegel sebanyak 44 menara telekomunikasi karena belum membayar retribusi.

"Kami bersama tim teknis pemerintah kabupaten, telah menyegel 44 menara Telkom yang menunggak membayar retribusi 2013, kata Kepala Dinas Dishubkominfo Musirawas Ari Narsa, Rabu.

Ia menjelaskan, ke-44 menara yang disegel itu terdiri atas 15 menara milik Indosat, 12 merupakan tower Bersama Grup (TBG), satu menara lagi milik PT Medco dan enam lainnya milik Mutratel.

Penyegelan yang berlangsung, Senin (2/12) itu baru dilakukan secara sampling tehadap tower milik Indosat yang berdiri di Kecamatan Tugumolyo.

Tim Teknis yang melakukan penyegelan dimaksud terdiri dari  Dishubkominfo, Sat Pol PP, Inspektorat, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Bagian Hukum, Dinas
Perizinan dan Penanaman Modal didampingi pihak Kecamatan Tugumolyo.  

Perusahaan yang menunggak memembayar retribusi itu masih ditoleransi dan diberi waktu hingga minggu ke depan. Operasionalnya akan tutup selamanya bila tetap membandel tidak membayar retribusi.

Ia mengatakan, seluruh menara telekomunikasi yang terdata di wiayah itu tercatat 137 unit, 93 unit di antaranya menara telkom sudah membayar retribusi.

Hasil setoran retribusi menara sebanyak 93 unit itu  sekitar Rp465 juta, setiap unit
menara Telkom dipungut retribusi masing-masing Rp5 juta.

Bagi menara yang masih belum membayar retribusi sementara tidak bisa beroperasi termasuk 15 unti menara Telkom.

Kepala Bidang Kominfo Dishubkominfo Musirawas Al Azhar mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Pemkab Musirawas.

"Mereka sebelumnya sudah kami berikan peringatan tiga kali, namun tetap belum merealisasikan tunggakan retribusi tersebut," jelasnya.

Para pemilik provider belum membayar retribusi lantaran masih menunggu putusan dari pusat, dengan alasan itu tetap diberikan waktu hingga pekan depan harus dilunasi, tandasnya.