Dishubkominfo Musirawas tertibkan menara tak bayar pajak

id menara, tower telekomunikasi, tower tak bayar pajak ditertibkan

Dishubkominfo Musirawas tertibkan menara tak bayar pajak

Tower Telekomunikasi (Foto Antarasumsel.com/Awi)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan akan menertibkan menara provider yang tidak membayar retribusi daerah atau pajak.

"Kita sedang koordinasi dengan instansi terkait untuk menertibkan tower yang belum membayar retribus tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Musirawas Ari Narsa, Kamis.

Pihaknya akan memaksa pemilik tower untuk tidak beroperasi sebelum tunggakan retribusi dilunasi, karena hingga saat ini pendapatan dari sektor itu belum mencapai target.

Tindakan tegas itu akan dilakukan, karena retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Musirawas 2013 baru mencapai Rp40 juta dari target RP300 juta atau teralisasi sekitar 13,33 persen.

"Kita akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tower yang tidak bayar retribusi," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Musirawas David Pulung menyatakan, siap dilibatkan dalam aktivitas tersebut yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kami siap mendampingi Dishubkominfo dalam penertiban tower GSM yang tidak membayar retribusi," jelasnya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Musirawas Gotri Suyanto membenarkan, hingga saat ini pendapatan paling kecil dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi baru mencapai 13,33 persen atau Rp40 juta dari target Rp300 juta.

Sementara, retribusi dari jasa umum Dishubkominfo pada 2013 seluruhnya Rp1,3 milyar, hingga saat ini sudah mencapai Rp931 juta atau 70,72 persen.

"Retribusi daerah Dishubkominfo ada tiga, yakni retribusi jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu termasuk pengendalian menara telekomunikasi," jelasnya.