Dishub Sumsel denda pelanggaran angkutan batu bara

id batubara, angkutan batubara, pelanggaran angkutan batubara

Dishub Sumsel denda pelanggaran angkutan batu bara

Angkutan batu bara (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Musni Wijaya minta supaya denda pelanggaran angkutan batu bara di daerah itu dimaksimalkan.

Hal ini supaya pemilik kendaraan angkutan batu bara tidak lagi melakukan pelanggaran atau melalui jalan umum, katanya kepada wartawan di Palembang, Rabu.

Selama ini pihaknya rutin melakukan razia terhadap angkutan batu bara tersebut, ternyata masih sering melanggar aturan yang telah dibuat Gubernur Sumsel.

Gubernur telah menetapkan peraturan daerah bahwa angkutan batu bara dilarang melalui jalan umum, namun kenyataannya masih ada yang melakukan pelanggaran.

Sehubungan itu pihaknya mengusulkan agar denda yang diterapkan lebih maksimal lagi supaya ada efek jerah, katanya tanpa menyebutkan nilai denda dan berapa jumlah pelanggaran.

Perda tersebut, kata dia, tetap berlaku sehingga pihaknya rutin melakukan pengawasan melalui razia bersama dengan instansi terkait lainnya.

Ia mengatakan, dilarangnya angkutan batu bara melalui jalan umum itu untuk menghindari kemacetan arus lalu lintas kendaraan yang sering terjadi sekarang ini.

Memang, jalan khusus angkutan batu bara telah dibuat perusahaan, tetapi saat ini masih dalam perbaikan akibat mengalami kerusakan beberapa waktu lalu.

Dengan rampungnya jalur khusus tersebut diharapkan angkutan hasil tambang dapat memanfaatkannya, sehingga pengguna jalan umum tidak terganggu dan menjadi lancar, katanya.