Dinkes Palembang sosialisasikan kawasan larangan merokok

id merokok, kawasan larangan merokok

Dinkes Palembang sosialisasikan kawasan larangan merokok

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Kesehatan Kota Palembang terus menyosialisasikan kawasan tanpa rokok terutama di mal dan sekolah, sebagai upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok harus dilakukan secara intensif sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Palembang Anton Suwindro, ketika dihubungi Minggu.

Menurut dia, tujuh kawasan yang larangan merokok tersebut adalah tempat umum, kawasan kerja, ibadah, arena kegiatan anak-anak, angkutan umum, lembaga pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Tujuh lokasi tersebut menjadi larangan sesuai dengan ketentuan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam Perda.

Ia mengatakan, tidak ada toleransi bagi perokok sehingga siapapun akan disanksi ketika kedapatan menghisap rokok di tujuh lokasi tersebut.

Selain itu, pengelola gedung atau tempat usaha yang menyediakan fasilitas merokok, seperti asbak akan diperingkatkan.

Dia menjelaskan, setelah melalui tahapan peringatan maka akan disanksi berupa denda.

Sesuai dengan ketentuan peraturan daerah tersebut sanksi denda dikenakan sampai Rp10 juta bagi pengelola usaha yang menyediakan asbak.

Anton menambahkan, bersama tim gabungan dilakukan razia secara rutin, dengan harapan Perda tentang larangan merokok tersebut betul-betul dilaksanakan.

"Kami mendatangi lokasi-lokasi larangan merokok, seperti tempat biliar dan restoran, termasuk kelengkapan stiker tanda larangan merokok," katanya.