PT Jamsostek apresiasi Kemenkeu pahami investasi BPJS

id jamsostek, pt jamsostek, bpjs, investasi, kemenkeu

PT Jamsostek apresiasi Kemenkeu pahami investasi BPJS

PT.Jamsostek (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Untuk sampai pada titik temu tentang pola dan manfaat investasi untuk peningkatan kesejahteraan pekerja memang melalui proses debat yang cukup panjang...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - PT Jamsostek mengapresiasi sikap tim pembahasan rancangan peraturan pelaksana undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dari Kementerian Keuangan yang bisa memahami, khususnya pada aturan investasi dan dana peningkatan kesejahteraan pekerja.
       
Direktur Umum dan SDM PT Jamsostek Amri Yusuf dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, mengatakan untuk sampai pada titik temu tentang pola dan manfaat investasi untuk peningkatan kesejahteraan pekerja memang melalui proses debat yang cukup panjang.
       
"Setelah melalui pembahasan cukup alot akhirnya sampai pada titik temu bahwa pola investasi BPJS Ketenagakerjaan minimal harus sama dengan PP No 22 tahun 2004," kata Amri.
       
Kemenkeu juga menyetujui BPJS Ketenagakerjaan (kini PT Jamsostek) melanjutkan program Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang kini memiliki aset Rp1,7 triliun. Aset itu berwujud rumah susun, rumah sakit, pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dan juga pinjaman ke pengusaha kecil serta koperasi.
        
DPKP memiliki program dana bergulir dan hibah, disamping pembangunan rumah susun dan rumah sakit untuk pekerja.
       
Program dana bergulir berupa PUMP, pinjaman berbunga lunak untuk koperasi dan usaha kecil, sedangkan hibah diantaranya beasiswa, bantuaan PHK, bantuan peralatan K3, ambulance dan peningkatan kualitas layanan unit darurat di sejumlah rumah sakit.
       
"Manfaatnya sudah dirasakan banyak peserta dan akan terus dilanjutkan," ucap Amri.
        
Persetujuan tim Kemenkeu itu akan memperlancar pembahasan RPP dan kini rancangannya sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera dilaporkan kepada Wakil Presiden. Diharapkan bulan November ini sudah selesai semua pembahasannya. "Akhir tahun harusnya sudah terbit aturan pelaksana UU BPJS," tegas Amri.
        
Sebelumnya, Direktur Investasi PT Jamsostek Jeffry Haryadi mengatakan investasi BPJS Ketenagakerjaan yang akan resmi beroperasi pada 1 Januari 2014 harus tetap bisa menggerakkan sektor riil dan membuka lapangan kerja, agar  bisa dirasakan manfaatnya bukan saja oleh peserta tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia.
        
"Jadi, yang terpenting bagi Jamsostek, yang akan bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan bagaimana bisa berperan tidak saja mensejahterakan pekerja tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi bangsa," katanya.