Kemensos: dana "Bedah Kampung" tak boleh dipotong

id rtlh, bedah kampung, tak boleh dipotong, laporkan kepada polisi, polisi

Kemensos: dana "Bedah Kampung" tak boleh dipotong

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri bedah kampung di Plaju Darat Palembang, Rabu (9/10). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Laporkan ke polisi jika memang benar ada pemotongan dana bedah rumah...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial Hartono Laras mengatakan, jika menemukan pemotongan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program Bedah Kampung segera laporkan ke polisi.
         
"Laporkan ke polisi jika memang benar ada pemotongan dana bedah rumah," kata Hartono di Jakarta, Jumat.
         
Program rehabilitasi sosial RTLH di Kementerian Sosial menyasar rumah warga miskin dengan anggaran Rp10 juta setiap rumah yang dikerjakan bersama-sama secara gotong-royong.
         
Hartono menjelaskan, warga yang rumahnya dibedah akan mendapatkan langsung dana dari Kemensos yang dikirimkan ke rekening masing-masing, sehingga kecil kemungkinan ada pemotongan dana.
         
Namun, Hartono mengakui di sejumlah wilayah terjadi keterlambatan penyaluran dana sehingga pengerjaan bedah rumah terhambat.
         
Faktor infrastruktur jalan yang rusak juga menjadi penghambat pengerjaan RTLH karena pengiriman bahan-bahan material bangunan terhambat.
         
Sebagai bentuk pengawasan agar bantuan bedah rumah tepat sasaran, Kemensos juga mengirimkan tim jika ada laporan dugaan penyimpangan.
         
Selama ini Kemensos menerima beberapa laporan adanya keterlambatan pengerjaan bedah rumah misalnya di Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
         
Tapi dikatakan Hartono, permasalahan di daerah tersebut sudah teratasi karena Kemensos sudah menyelesaikan keterlambatan pengiriman material bangunan.