PWI Sumsel surati Kapolda terkait penangkapan wartawan

id pwi, pwi sumsel, oktap riyadi, polisi, penangkapan wartawan, jurnalis, kapolda

PWI Sumsel surati Kapolda terkait penangkapan wartawan

Kapolda Sumsel Irjen (Pol) Saud Usman Nasution (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

....Kami sangat mengecam tindakan anggota Polres Muba yang menahan wartawan karena telah menyalahi prosedur dan melebihi kewenangannya....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Selatan mengirim surat kepada Kapolda setempat Irjen Pol Saud Usman Nasution terkait penangkapan terhadap seorang wartawan koran mingguan Radar Nusantara di Kabupaten Musi Banyuasin pada 13 September 2013.

"Penangkapan terhadap seorang wartawan atas nama Darul Kutni akibat karya jurnalistiknya dinilai mencemarkan nama baik seseorang, kelompok tertentu atau pejabat daerah mengacu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dibenarkan," kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan Oktap Riady di Palembang, Senin.  

Oktap dalam keterangannya kepada wartawan terkait kasus penangkapan wartawan tersebut, menjelaskan, berdasarkan UU No.40/1999 pasal 18 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat  menghambat  atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan sebagaimana diatur UU tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain melanggar UU Pers, penangkapan terhadap wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik sebagai kontrol sosial, melanggar nota kesepahaman Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kata Oktap.

Penangkapan wartawan koran Radar Nusantara akibat menulis berita mengungkap dugaan korupsi berjemaah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melibatkan pejabat pemkab, kepolisian, dan kejaksaan setempat  dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan melanggar Undang Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sangat berlebihan dan tidak berdasar.

Penahan tersebut jelas melecehkan martabat wartawan, dan mengancam kebebasan Pers  di bumi Indonesia, karena jika seseorang atau pejabat merasa berita yang dimuat wartawan tidak benar bisa memanfaatkan hak jawab dengan meluruskan pemberitaan yang salah beserta bukti-bukti pendukung.

"Kami sangat mengecam tindakan anggota Polres Muba yang menahan wartawan karena telah menyalahi prosedur dan melebihi kewenangannya selaku aparat penegak hukum," ujarnya.

Pengurus PWI sebagai organisasi profesi wartawan berupaya melindungi anggota yang mengalami penindakan hukum secara sewenang-wenang dan mengupayakan yang bersangkutan dibebaskan  dari segala  tuduhan  serta dilepaskan dari tahanan secepatnya, katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus penangkapan terhadap wartawan yang sedang ditangani Polres Muba itu.

Surat pengurus PWI Sumsel yang disampaikan kepada Kapolda akan diperhatikan dan dijadikan bahan pertimbangan untuk penyelesaian kasus tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga anggota yang berupaya menegakkan hukum tidak melakukan pelanggaran hukum dan merugikan wartawan, katanya.