Ganti rugi proyek jalan layang Jakabaring segera dibayarkan
Palembang (ANTARA Sumsel) - Ganti rugi sebanyak 44 persil lahan yang terkena proyek pembangunan jalan layang atau fly over di kawasan Simpang Jakabaring Palembang, segera dibayarkan.
"Kami telah bertemu dengan pemilik lahan yang sebelumnya sempat tumpang tindih kepemilikan dan secepatnya akan dilakukan pengukuran ulang," kata Kepala Bagian Agraria dan Perbatasan Pemkot Palembang, Fahmi Fadilah, Sabtu.
Menurut dia, di lokasi proyek pembangunan jalan layang tersebut terdapat 100 persil dan baru 56 persil yang selesai proses pembayaran ganti rugi.
Sisanya, 44 persil terpaksa ditunda karena sempat terjadi klaim kepemilikan oleh sejumlah warga.
Ia mengatakan, setelah dilakukan negosiasi dan bermusyawarah pemkot, pemprov dan lembaga terkait dengan warga yang lahannya terkena proyek jalan layang, akhirnya pemilik 44 persil belum dibayarkan sepekat untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ulang.
Dia menjelaskan, bekerja sama dengan BPN Palembang akan segera dilakukan pengukuran ulang.
Pemeriksaan kelengkapan surat menyurat juga dilakukan guna memastikan ganti rugi lahan tersebut tepat sasaran.
Fahmi menambahkan, selain proyek pembangunan jalan layang pembayaran ganti rugi di kawasan "underpass" juga belum selesai.
Namun, pihaknya memastikan secara optimistis akan segera dilakukan penyelesaian ganti rugi secara bertahap, katanya.
"Kami telah bertemu dengan pemilik lahan yang sebelumnya sempat tumpang tindih kepemilikan dan secepatnya akan dilakukan pengukuran ulang," kata Kepala Bagian Agraria dan Perbatasan Pemkot Palembang, Fahmi Fadilah, Sabtu.
Menurut dia, di lokasi proyek pembangunan jalan layang tersebut terdapat 100 persil dan baru 56 persil yang selesai proses pembayaran ganti rugi.
Sisanya, 44 persil terpaksa ditunda karena sempat terjadi klaim kepemilikan oleh sejumlah warga.
Ia mengatakan, setelah dilakukan negosiasi dan bermusyawarah pemkot, pemprov dan lembaga terkait dengan warga yang lahannya terkena proyek jalan layang, akhirnya pemilik 44 persil belum dibayarkan sepekat untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ulang.
Dia menjelaskan, bekerja sama dengan BPN Palembang akan segera dilakukan pengukuran ulang.
Pemeriksaan kelengkapan surat menyurat juga dilakukan guna memastikan ganti rugi lahan tersebut tepat sasaran.
Fahmi menambahkan, selain proyek pembangunan jalan layang pembayaran ganti rugi di kawasan "underpass" juga belum selesai.
Namun, pihaknya memastikan secara optimistis akan segera dilakukan penyelesaian ganti rugi secara bertahap, katanya.