Jaksa segera tangkap mantan Bupati Lamtim

id jaksa, kejati, tangkap, koruptor, lamtim, korupsi, kejar

Jaksa segera tangkap mantan Bupati Lamtim

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

...Masyarakat diharapkan dapat menginformasikan apabila mengetahui keberadaan Satono, terpidana 15 tahun penjara dalam perkara korupsi dana APBD Lamtim senilai Rp119 miliar...
Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Momock Bambang Samiarso merasa yakin akan dapat segera menangkap Satono, mantan Bupati Lampung Timur, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi APBD daerahnya dan saat ini masih buron.
         
Pengejaran terhadap Satono akan dilakukan dengan cara atau strategi yang tidak boleh diketahui oleh publik, kata Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso, di Bandarlampung, Kamis.
         
"Satono merupakan masalah yang sangat pelik, ini sudah menjadi pesan untuk saya ketika hendak menjabat Kajati Lampung," ujarnya.
         
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menginformasikan apabila mengetahui keberadaan Satono, terpidana 15 tahun penjara dalam perkara korupsi dana APBD daerahnya senilai Rp119 miliar.
         
Pencarian terhadap Satono, menurut Momock, sudah menjadi skala prioritas dalam seratus hari kerjanya, selain melakukan pembenahan internal.
         
Menurutnya yang terpenting adalah menyelesaikan tunggakan perkara yang sudah cukup lama, seperti indikasi korupsi dalam pembangunan Jalan Lintas Pantai Timur (Jalinpatim) dan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.
         
"Kami tidak akan melakukan sayembara untuk menangkapnya seperti disampaikan beberapa waktu lalu, karena khawatir terpidana semakin jauh," katanya.
         
Ia mengharapkan, jika benar masyarakat mengetahui keberadaan terpidana tersebut, langsung datang atau melaporkannya ke Kejati Lampung. Pihaknya sangat membutuhkan peran masyarakat ini.
         
Selain masih buron, hingga saat ini harta milik Satono masih belum dilakukan penyitaan tanpa adanya alasan yag jelas oleh pihak penyidik.
         
Padahal, penyidik telah melakukan inventarisasi harta kekayaannya namun ternyata hanya melakukan pembekuan hartannya.
         
Kejati Lampung sebelumnya menegaskan akan menyita harta Satono, dan untuk sementara terlebih dahulu dilakukan pembekuan aset tanah milik terpidana perkara korupsi ABPD Lampung Timur ini.
         
"Pembekuan aset berupa tanah dan bangunan dilakukan dengan melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional Kota Bandarlampung," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Heru Widjatmiko.
         
Dia mengatakan, pembekuan aset ini dilakukan untuk menghindari pemindahan harta, seperti tanah dan bangunan milik Satono. Saat ini hartanya masih atas nama Rice Megawati, istri terpidana Satono.
         
"Kami minta BPN untuk tidak mengalihkan atau mengeluarkan persetujuan pemindahan aset milik terpidana itu," katanya.
         
Dia menjelaskan, dalam surat bernomor R.70/N.8.10/04/2012 tanggal 16 April 2012 bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 253 K/Pid.Sus/2012, Satono dijatuhi pidana penjara dan dikenakan denda serta uang pengganti.
         
Atas dasar surat tersebut, pihaknya meminta bantuan BPN, dan pihak BPN Lampung menyatakan memang belum mengeluarkan surat keputuasan atas pengalihan aset tersebut.
         
"Berdasarkan iventarisasi yang kami lakukan terdapat 14 aset tanah dan 12 bangunan hak milik. Ada dua lainnya berstatus hak guna bangunan," kata Heru.
         
Namun untuk nominalnya, menurut dia, belum bisa dipastikan karena masih perlu diverifikasi dengan bantuan ahli.
         
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas yang diterima mantan Bupati Lampung Timur Satono.
         
Majelis hakim kasasi membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Satono.
         
Informasi dari MA menyebutkan, putusan atas Satono itu telah ditetapkan oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan anggota Komariah Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme.
         
Satono juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,5 miliar.
         
Hukuman itu lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 12 tahun penjara.
         
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,  Satono  dinyatakan bebas dari dakwaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp119 miliar. Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Andreas.  
    
Dalam dakwaan, Satono dianggap bertanggung jawab atas dana APBD Lampung Timur yang disimpan di Bank BPR Tripanca Setiadana.
         
Sebelumnya, Satono dituntut 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.