Jaksa tangkap buronan korupsi lampu jalan Bengkulu

id dpo, buronan, ditangkap, kejaksaan, korupsi

Jaksa tangkap buronan korupsi lampu jalan Bengkulu

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

...Penangkapan terhadap Gita Rahardha Rusli itu dilakukan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bengkulu hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Satuan Tugas Kejaksaan Agung menangkap buronan dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Lampu Jalan di Bengkulu tahun anggaran 2007, 2008, 2009, Gitama Rahardja Ruslie dari tempat persembunyiannya di Jakarta Barat.
         
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa menyatakan tersangka ditangkap di Jalan Kembang Indah 3, Puri Indah, Jakarta Barat pada Senin (16/9) pukul 23.00 WIB.
         
"Penangkapan dilakukan oleh Satgas Kejagung, tim Kejati Bengkulu yang dibantu tim Kejari Jakarta Barat," katanya.
         
Penangkapan terhadap Gita Rahardha Rusli itu dilakukan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bengkulu hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
         
Ia menjelaskan Gitama Rahardja Ruslie menjabat sebagai Direktur PT Mega Radikon Jaya yang dalam kasus korupsi itu berposisi sebagai konsultan.
         
Tersangka melakukan korupsi pekerjaan pembangunan jaringan lampu jalan Bengkulu tahun anggaran 2007, 2008, 2009 dengan total kerugian negara Rp8 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp24,5 miliar.
         
Kemudian, Kejati Bengkulu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Bengkulu Nomor Print-562/N.7/Fd.1/10/2012 tertanggal 10 Oktober 2012.