Jamsostek gelar pelatihan K3

id jamsostek, gelar pelatihan, jamsostek pelatihan k3

Jamsostek gelar pelatihan K3

Jamsostek gelar pelatihan dasar K3 di Palembang, Kamis. (Foto Antarasumsel.com/13/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja Cabang Palembang menggelar pelatihan dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan melibatkan 170 orang pekerja dari berbagai jenis perusahaan, Kamis.

"Peserta pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini merupakan perwakilan dari berbagai perusahaan menjadi peserta Jamsostek, baik beresiko tinggi hingga yang belum sekalipun melakukan klaim," kata Kepala PT Jamsostek Wilayah Sumatera Bagian Selatan Iwan Kusnawan seusai membuka pelatihan bekerja sama dengan perusahaan jasa K3, PT Prima di Palembang.

Ia mengemukakan, kesempatan mendapatkan pelatihan K3 secara gratis ini merupakan salah satu keuntungan dan manfaat menjadi peserta Jamsostek.

Pihaknya juga berencana tak sebatas pelatihan dasar, tapi mencetak ahli K3 bersertifikat.

"Rencana ini akan disosialisasikan terlebih dahulu ke perusahaan yang menjadi peserta, mengingat membutuhkan waktu sekitar 10 hari. Mengenai biayanya yang mahal yakni berkisar Rp10 juta, menjadi tanggungjawab Jamsostek," ujarnya.

Sementara Kepala PT Jamsostek Cabang Palembang Budiono mengatakan areanya yang terdiri atas Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin dan Kota Palembang merupakan kawasan potensial untuk menjaring peserta.

"Kesadaran perusahaan untuk memasukkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek semakin membaik, namun tidak dipungkiri masih ada yang nakal karena merasa jaminan sosial ini merupakan beban perusahaan," ujarnya.

Ia mencontohkan, sejumlah perusahaan (tidak mencapai 20 persen dari peserta saat ini) dengan sengaja tidak melaporkan upah sesuai dengan diterima tenaga kerja, karena menginginkan iuran yang kecil.

"Padahal, tindakan itu justru yang merugikan perusahaan dan karyawannya sendiri, karena Jamsostek dalam memberikan santunan berpatokan dengan upah diterima, semisal santuan kematian yakni 48 kali dari gaji pokok," katanya.

Selain itu, sejumlah perusahaan belum memahami bahwa menjadi peserta Jamsostek merupakan keharusan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 10 orang dan upah melebihi Rp1 juta, maka diwajibkan menjadi peserta Jamsostek berdasarkan Undang-Undang Nomor 392 dari Kementerian Tenaga Kerja. Jika melanggar maka ancaman hukumannya yakni enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta," katanya.

Saat ini, total peserta aktif di wilayah Sumbagsel (Sumsel, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Pangkal Pinang) per Juni 2013 mencapai 442.000 orang, sementara perusahaan tercatat 3.600 peserta.

Sedangkan target pada 2013 yakni terjadi penambahan hingga 2.000 perusahaan, katanya.