AJI - ILO gelar pelatihan liputan isu PRT

id ilo, aji, pelatihan, prt, pekerja anak,

AJI - ILO gelar pelatihan liputan isu PRT

Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...ILO atau Organisasi Buruh International merupakan salah satu badan PBB memperkirakan lebih dari 688 ribu anak di Indonesia bekerja sebagai pekerja rumah tangga anak (PRT Anak) pada 2012...
Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Aliansi Jurnalis Independen Bandarlampung siap menggelar "Workshop Jurnalis Meliput Isu Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan PRT Anak", profesi yang menghadapi berbagai macam kerentanan di lapangan, dan perlu dukungan media massa untuk memberitakannya.
       
Ketua AJI Bandarlampung Yoso Muliawan didampingi Sekretarisnya Ridwan Hardiansyah, di Bandarlampung, Kamis, mengatakan bahwa media massa memiliki peran untuk mengubah kondisi keberadaan PRT dan PRT Anak tersebut.
       
Hal itu, katanya, dapat dilakukan melalui penyampaian fakta lewat pemberitaan para jurnalis.
       
"Tujuannya agar pemerintah benar-benar merealisasikan ratifikasi Konvensi ILO," ujarnya.
       
Meskipun begitu, menurut Yoso, pemberitaan tentang PRT dan PRT Anak itu bukan hal yang mudah, mengingat masih minim informasi mengenai hal tersebut.
       
Pelatihan peliputan tentang PRT dan PRT Anak bagi para jurnalis itu akan digelar di Wira Garden Bandarlampung pada Sabtu (7/9) hingga Minggu (8/9) yang bekerja sama dengan International Labour Organization (ILO) Perwakilan Jakarta.
       
AJI Bandarlampung mengundang 25 jurnalis sebagai pesertanya.
       
"PRT dan PRT Anak merupakan jenis pekerjaan yang masih harus menghadapi berbagai macam kerentanan, bahkan PRT umumnya tidak diakui sebagai pekerja karena tidak dianggap sebagai karya nyata," ujar Yoso.
       
Capacity Building Specialist Promote Project ILO Jakarta Irham Ali Saifuddin menerangkan ILO atau Organisasi Buruh International merupakan salah satu badan PBB memperkirakan lebih dari 688 ribu anak di Indonesia bekerja sebagai pekerja rumah tangga anak (PRT Anak) pada 2012.
       
Padahal, ujar dia, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Batasan Usia Minimum untuk Bekerja dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 1999.
       
Ratifikasi lain yang dilakukan adalah Konvensi ILO Nomor 182 tentang Penghapusan Bentuk Terburuk Pekerjaan Anak melalui penerbitan UU Nomor 1 Tahun 2000, katanya.
       
Konvensi-konvensi tersebut mengamanatkan penghapusan pekerja anak, termasuk PRT Anak.
       
Namun menurut dia, realisasi atas konvensi tersebut belum sepenuhnya berjalan di lapangan. PRT Anak yang berusia di bawah 18 tahun masih ditemukan. Bahkan, 25 persen dari temuan ILO pada 2012, PRTA berusia di bawah 15 tahun.
       
Menurut Irham, Indonesia merupakan pengirim tenaga kerja migran terbesar kedua di Asia Tenggara, hampir 80 persen di antaranya adalah PRT.
       
"Pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja merupakan keniscayaan. Sejatinya, mereka adalah pekerja. Bukan sekadar pembantu. Hak-hak normatif PRT sebagai pekerja, seperti batasan jam kerja, pengaturan cuti dan libur, jaminan sosial, dan lain-lain perlu dijamin untuk melindungi PRT dari eksploitasi dan kerentanan lainnya," kata Irham lagi.