Gaji PNS dinaikkan

id Azwar Abubakar, menpan rb.

Gaji PNS dinaikkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) -  Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dinaikkan harus disertai dengan peningkatan kinerja serta lembaga dan institusi pemerintah, kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

"Kenaikan gaji PNS setiap tahun diharapkan dapat menjaga daya beli PNS. Namun, kenaikan gaji itu juga harus menghasilkan kinerja PNS yang semakin bagus kedepannya," kata Azwar saat ditemui usai acara penganugerahan gelar "Perekayasa Utama Kehormatan" kepada Hatta Rajasa di Gedung BPPT di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pihaknya akan semakin memperketat proses penilaian kinerja PNS, khususnya di kementerian dan lembaga pemerintahan.

"Kinerja PNS itu harus menghasilkan sesuatu. Proses penilaian kinerja PNS itu nantinya akan menerapkan penilaian kinerja per individu," ujarnya.

MenPan-RB juga mengatakan setiap unit kegiatan di kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah harus menjelaskan mengenai peningkatan kinerja yang akan dicapai.  

"Kinerja suatu unit kegiatan itu kan penjumlahan dari kinerja masing-masing individu. Kami akan mulai menerapkan penilaian kerja per individu bagi PNS pada awal Januari 2014," ungkapnya.

"Itu akan mulai diterapkan dan sudah banyak yang membuat persiapan-persiapan, jadi nanti yang dinilai orang per orang," kata Azwar menambahkan.

Pada kesempatan itu, ia juga menekankan agar praktik suap ataupun "titipan" harus dihilangkan pada penyelenggaraan perekrutan dan penerimaan PNS. Ia menegaskan setiap  orang yang ingin menjadi PNS harus bisa mengikuti seleksi dengan baik dan benar.

Azwar meyakini budaya praktik suap atau "titipan" dalam proses perekrutan PNS sudah tidak berlaku lagi sekarang ini.

"Namun, jika ketahuan melakukan praktik tersebut dapat dikenakan sanksi. Panitia begitu banyak, jangan sampai ada 'sogok' dan jangan ada calo," tegasnya.

Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, pemerintah merencanakan anggaran untuk pos gaji dan tunjangan sebesar Rp120 triliun atau 43,4 persen dari total belanja pegawai.

Jumlah alokasi anggaran itu meningkat sebesar Rp5,5 triliun atau 4,8 persen dari alokasi anggaran dalam APBN-P Tahun 2013 yang hanya sebesar Rp114,5 triliun.