Kasus dugaan penggunaan APBD Sumsel ditangani KPK

id apbd, penggunaan dana apbd

Kasus dugaan penggunaan APBD Sumsel ditangani KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kasus dugaan penggunaan dana APBD Provinsi Sumatera Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah oleh calon petahana Alex Noerdin sebesar Rp1,4 triliun, ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi.

"Saat ini yang mendalami kasus dugaan korupsi pengunaan dana APBD Sumsel yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena laporan pengaduan sejak awal diteruskan ke institusi itu, sehingga Kejaksaan Tinggi Sumsel tidak mendapatkan porsi," kata Asisten Perdata Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rusdi Hadi Teguh di Palembang, Selasa.

Meski demikian, kata dia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan siap jika penyidikan kasus tersebut dilimpahkan oleh KPK.

"Pada prinsipnya Kejati Sumsel siap, namun karena sudah ditangan KPK artinya kasus itu sepenuhnya menjadi wilayah KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan KPUD Sumatera Selatan melakukan pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota dan satu kecamatan yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Perintah ini menyusul dibatalkannya kemenangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam Pilkada Sumsel 2013.

Kemenangan Alex ini dibatalkan setelah MK menemukan adanya penyalahgunaan APBD 2013 sebesar Rp1.492.704.039.000.

Sementara, pemohon dalam perkara ini merupakan pasangan Herman Deru dan Maphilinda Boer yang sebelumnya mengajukan gugatan ke MK. Pemohon memperkarakan penggunaan dana bantuan sosial sebesar Rp70 miliar.

Anggaran itu untuk membeli sepeda motor kepada 3.000 Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan pembuatan harian umum yang dijual gratis menjelang Pilkada.