Menkeu: sosialisasi penerapan pajak UKM sedang dilakukan

id menkeu, pajak, ukm

Menkeu: sosialisasi penerapan pajak UKM sedang dilakukan

Menteri Keuangan Chatib Basri (FOTO ANTARA)

...Sedang disiapkan aturan pelaksanaan dan PMK-nya, nanti juga ada petunjuk pelaksanaannya. Setelah itu ada periode dimana berlaku efektif...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan sosialisasi penerapan pajak terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sedang dilakukan, agar kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Juli 2013.
        
"Sedang disiapkan aturan pelaksanaan dan PMK-nya, nanti juga ada petunjuk pelaksanaannya. Setelah itu ada periode dimana berlaku efektif," ujarnya di Jakarta, Jumat.
       
Chatib menjelaskan pemerintah tidak berupaya untuk mendorong penerimaan dari penerapan pajak UKM, karena kebijakan ini dapat mendorong pengembangan usaha dalam sektor formal.
       
 "Penting untuk menjadi sektor formal, problem di UKM adalah mereka tidak mendapat akses kredit, karena tidak ada buku yang legal dengan bukti bayar pajak," ujarnya.
        
Terkait keluhan dari para UKM yang diharuskan menghitung nilai pajak dari omzet mereka, Chatib mengatakan tidak ada kebijakan yang memuaskan semua pihak, namun hal tersebut harus dilakukan demi keberlangsungan UKM.
        
"Dalam proses tidak ada kebijakan yang sempurna, tapi kita memitigasi masalah di lapangan. Yang kurang diperbaiki, kalau tidak UKM ini tidak mendapatkan apa-apa, termasuk akses (kredit)," katanya.
        
Sebelumnya, Ditjen Pajak menetapkan tarif pajak Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebesar satu persen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
        
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berlaku sejak 1 Juli 2013.
        
Sedangkan, Wajib Pajak yang tidak dikenakan aturan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap.
        
Kemudian, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan seperti pedagang makanan keliling, pedagang asongan dan warung tenda di trotoar.
        
Selain itu, yang tidak terkena aturan ini adalah Wajib Pajak Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu satu tahun setelah beroperasi secara komersial yang memperoleh omzet melebihi Rp4,8 miliar.
        
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final ini adalah omzet setiap bulan, sehingga setiap bulannya, Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar satu persen dari omzet bulanannya.