Calon Wali Kota akan gugat ke PTUN

id sarimuda, ptun

Calon Wali Kota akan gugat ke PTUN

Calon wali kota Sarimuda (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Calon Wali Kota Palembang Sarimuda berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, setelah mendapatkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang periode 2013-2018.

"Sampai saat ini surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri itu belum ada," kata Sarimuda di Palembang, Minggu.

Menurut dia, kalau memang SK Mendagri sudah ditandatangani maka perlihatkan kepada dirinya.

"Kami sudah cek, SK itu belum ada," katanya.

Ia mengatakan, mereka baru akan mendaftarkan gugatan itu setelah adanya SK Mendagri tentang pelantikan Wali Kota dan Waki Wali Kota Palembang periode 2013-2018.

Ia menuturkan, perjuangannya untuk mencari keadilan belum selesai.

"Aturannya, jika masih ada gugatan maka pelantikan harus ditunda," ujar mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sumatera Selatan tersebut.

Objek hukum akan dijadikan gugatan itu menurutnya, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi sampai dengan SK KPU Palembang yang menetapkan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo dan SK Mendagri.

"Sampai saat ini, kami masih membahasnya bersama kuasa hukum. Belum saya bicarakan, apa yang akan menjadi objek gugatan," tuturnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, kalau mereka masih menunggu surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri itu.

Setelah SK itu diterima maka akan dijadwalkan di badan musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palembang untuk pelantikan, katanya.

Sebagaimana diketahui pasangan Romi Herton-Harnojoyo itu rencananya bakal dilantik sebagai wali kota-wakil wali kota Palembang terpilih periode 2013-2018 pada 21 Juli 2013.