Dinas ESDM Mura sarankan tambang emas liar dikelola koperasi

id tambang, tambang emas liar

Dinas ESDM Mura sarankan tambang emas liar dikelola koperasi

Penambangan emas tradisional (FOTO ANTARA)

Musi Rawas, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menyarankan pengelolaan pertambangan emas liar di hulu Sungai Rawas, Kecamatan Ulu Rawas, sebaiknya dikelola koperasi.

Bila dikelola tanpa izin seperti sekarang akan merugikan pemerintah daerah dan merusak lingkungan antara lain pencemaran Sungai Rawas, setempat, kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Musi Rawas Suhendi di Musi Rawas, Sabtu.

Ia mengatakan praktik pertambangan emas liar di wilayah itu cukup potensi untuk dilegalkan asal dikelola melalui koperasi sesuai program Bupati Musi Rawas Riduan Mukti untuk menciptakan tumbuhnya seribu koperasi di wilayah itu.

Namun bila dipertahankan tetap seperti sekarang, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap penambang karena rentan berhadapan dengan hukum dan merusak lingkungan.

"Kami sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dan menurunkan petugas ke lapangan untuk mengecek pertambangan emas liar itu, namun pemecahannya sangat rumit," katanya.

Salah satunya adalah pengelolaan pertambang emas rakyat itu dilegalkan melalui badan hukum koperasi karena akan banyak manfaat yang didapat, baik pendapatan masyarakat maupun masukan bagi daerah.

"Kami mengimbau camat setempat untuk menghimpun masyarakat penambang emas itu membentuk kelompok dan membuat sebuah koperasi, sehingga keberadaan mereka menjadi legal," ujarnya.

Camat Ulu Rawas Daud ketika dikonfirmasikan mengatakan, keberadaan penambang liar itu sudah dibicarakan dengan jajaran Pemkab Musi Rawas, namun realisasi dari pertemuan itu hingga saat ini belum ada tindakan serius.

"Kami tidak berdaya untuk menutup kegiatan pertambangan emas liar itu karena penambang menggunakan ancaman melalui pereman termasuk beberapa kepala desa juga menjadi sasaran ancaman pereman itu," ujarnya.

Produksi emas dari wilayah itu setiap hari rata-rata di atas 500 gram bahkan ada mencapai satu kilogram dan tergantung rezeki masyarakat, dengan harga jual sekitar Rp350.000 per gram.

Jumlah penambang emas yang menggunakan alat penyedot pasir (dompeng) hingga saat ini tercatat sekitar 500-san unit dan sebagian besar nilai sebuah dompeng itu mencapai puluhan juta rupiah.

Pertambangan emas di wilayah itu bukan kategori pertambangan tradisonal, tapi semi moderen yang pemodalnya diduga kuat dari luar Musi Rawas, sedangkan masyarakat setempat hanya menjadi buruh kerja, ujarnya.

Seorang warga Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Suri mengatakan keberadaan tambang emas liar itu sudah meresahkan masyarakat di bagian hilir sungai tersebut karena terkena dampak pencemaran limbah cair berbahaya.

"Kami takut mengkonsumsi air Sungai Rawas akibat menjamurnya tambang emas liar di bagian hulunya sejak tahun lalu karena penambang menggunakan bahan berbahaya dan alat moderen," katanya.

Kalau sebelum penambang menggunakan alat moderen, ribuan warga berada di bagian hilir Sungai Rawas tidak khawatir mengkonsumsi air sungai tersebut karena penambang menggunakan alat tradisional.

Namun sejak setahun terakhir para penambang menggunakan alat moderen yaitu mesin penyedot dengan kapasitas besar diduga dibiayai pemodal besar dari luar Kabupaten Musi Rawas.

Sehingga kondisi Sungai Rawas keruh dan masyarakat takut mengkonsumsi air sungai itu karena penambang diduga menggunakan zat cair berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Bila pemerintah daerah tidak cepatnya menutup operasi pertambangan emas liar moderen itu, kami ribuan warga dari puluhan desa di bagian hilir Sungai rawas akan menggelar aksi besar-besaran," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang jaraknya sekitar 165 kilometer dari Kota Lubuklinggau terlihat ratusan alat sedot pasir emas moderen beroperasi di sungai Rawas tersebut.

Para penambang tenaga kerjanya sebagian besar warga setempat itu, bekerja non stop mencari butir emas, namun ada juga warga menggunakan alat tradisonal mencari pasir emas di sungai itu.

Lokasi penambang emas liar itu berada di Desa Lubuk emas, Jangkat dan Desa Muarakolam dan penambang di Desa Jangkat persis didepan rumah kelapa desa setempat.

Kepala Desa Jangkat Muhammad melalui Ketua Dewan Perwakilan Desa (DPD) Desa Jangkat Romy mengatakan, pertambangan emas liar itu saat ini sudah dilakukan warga setempat dan tidak ada lagi penambang dari luar daerah itu.

Sedangkan produksinya dijual pada pedagang bebas oleh penambang, berbeda dengan sebelumnya hanya dijual pada pemodal dari Jambi, dengan demikian pihaknya berharap penambang emas itu diberikan izin dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas.