Penetapan hasil Pilkada Bupati Banyuasin bermasalah

id Rekapitulasi, pilkada banyuasin

Penetapan hasil Pilkada Bupati Banyuasin bermasalah

Kuasa hukum lima calon bupati Banyuasin (Foto Antarasumsel.com/13/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Hasil pemilihan kepala daerah bupati-wakil Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan agaknya bermasalah, karena penetapan pasangan terpilih Yan Anton Ferdian-SA Supriono oleh Komisi Pemilihan Umum setempat, 12 Juni 2013 dipersoalkan oleh lima pasangan calon lainnya.

Lima pasangan calon bupati-wakil Bupati Banyuasin, Agus Saputra-Sugeng (2), H Hazuar Badui-Agus Sutikno (3), H Arkoni-Hj Nurmala Dewi (4), H Askolani-Idasril (5) dan H Slamet-Syamsuri (6) melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah di Palembang, Jumat menyatakan akan menggugat keputusan KPU Banyuasin itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga mempersoalkan, pengalihan lokasi rekapitulasi suara dari aula Mapolres Banyuasin ke kantor KPU Sumatera Selatan di Kota Palembang.

Ia menuturkan, setelah selesai rekapitulasi suara pilkada gubernur-wakil gubernur Sumsel, KPU Banyuasin menunda rekapitulasi suara pilkada bupati-wakil bupati Banyuasin sampai batas waktu tidak ditentukan.

Kemudian tiba-tiba mereka melakukan rekapitulasi suara pilkada Banyuasin di kantor KPU Sumsel tanpa pemberitahuan ke saksi pasangan calon lainnya, lalu ada apa ini, katanya.

Ia mengatakan, dalam gugatan yang akan dilayangkan itu bukan hasil perolehan suara, tetapi persoalan meminta MK untuk melakukan pilkada ulang di Banyuasin.

Ia menuturkan, selain menggugat ke MK, dirinya atas nama kliennya juga akan melaporkan komisioner KPU Banyuasin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mengenai kapan gugatan itu akan disampaikan, ia menyatakan, masih menunggu salinan dua surat keputusan (SK) dari KPU Banyuasin.

"Sampai saat ini, salinan SK tentang hasil rekapitulasi suara dan SK tentang penetapan pasangan terpilih belum diterima klien kami, sehingga belum bisa mengajukan gugatan," paparnya.

Sesuai aturan KPU harus memberikan salinan putusan SK itu kepada pasangan calon lainnya.

Sampai saat ini, salinan itu belum ada sehingga tidak bisa dikatakan melebihi batas waktu, ujarnya.

Ia yakin, dengan bukti-bukti yang mereka miliki, majelis hakim MK akan mengabulkan gugatan tersebut.

Sebelumnya KPU Banyuasin sudah melakukan rekapitulasi suara pilkada bupati-wakil bupati Banyuasin di kantor KPU Sumsel pada 12 Juni 2013.

Ketua KPU Banyuasin Yusarla ketika mau dikonfirmasi terkait persoalan itu tidak mengangkat telepon hingga berita ini diturunkan.