Kasus korupsi program cetak sawah segera disidangkan

id kajari empat lawang, kasus cetak sawah

Kasus korupsi program cetak sawah segera disidangkan

Ilustrasi - Sawah (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kasus korupsi program cetak sawah senilai Rp143 juta dengan tersangka mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Tirta Jaya, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada Kamis (30/5) dan menunggu penetapan jadwal persidangan saja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel,  Azwan Z Hakim di Palembang, Selasa.

Ia mengemukakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara kuasa pengguna anggaran program cetak sawah tersebut yakni atas nama Joko.

Menurutnya, tindakan tersangka bermula dari penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 untuk perluasan lahan sawah di Desa Padang Gelai, Kecamatan Pesemah Air Keruh dengan total anggaran senilai Rp187.400.000.

"Temuan kerugian negara ini berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendapatkan pekerjaan fiktif, yakni hanya merealisasikan lahan seluas 7,43 hektare dari 20 hektare yang diharuskan," katanya.

Ia menambahkan, selain menyeret tersangka Tirta Jaya, kasus itu juga menjadikan pihak rekanan proyek tersebut yakni Sulaiman Effendi masuk dalam daftar pencarian orang, karena hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Sumsel menjadi salah satu provinsi yang menjalankan program cetak sawah dengan memanfaatkan lahan tidur seluas 7.200 hektare di sejumlah kabupaten/kota, untuk mendukung target produksi nasional  surplus sebesar 10 juta ton pada tahun 2013.

Lahan seluas 7.200 hektare itu tersebar antara lain di Musi Banyuasin 2.000 hektare, Ogan Ilir 2.000 hektare, Banyuasin 1.800 hektare, Ogan Komering Ilir 1.000 hektare, Ogan Komering Ulu Timur 200 hektare, dan Empat Lawang 50 hektare.