Baliho tak berizin diturunkan Satpol PP Palembang

id baliho, tak berizin diturunkan

Baliho tak berizin diturunkan Satpol PP Palembang

Baliho di Jalan Angkatan 45 Palembang tak berizin diturunkan (Antarasumsel.com/13/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Baliho yang dipasang tanpa izin di kawasan Jalan Angkatan 45 Palembang, Senin diturunkan oleh tim gabungan Polisi Pamong Praja Pemkot dan Pemprov Sumatera Selatan..

"Kami bersama-sama menyaksikan penurunan baliho yang memang belum mendapat izin dari dinas terkait," kata Kepala Satpol PP setempat Aris Saputra, di Palembang.

Menurut dia, tidak ada kericuhan antara anggotanya dengan Satpol PP Sumsel, tetapi sama-sama menyaksikan penurunan baliho.

Baliho yang berada di Pertigaan Simpang Angkatan 45 itu belum mendapat izin reklame dari Dinas Tatakota, sehingga harus diturunkan.

Ia mengatakan, penurunan baliho raksasa calon peserta pilkada gubernur setempat dilakukan oleh pihak penyelenggara reklame yaitu "davis advertising".

Puluhan anggota Satpol PP Palembang dan Sumsel menyaksikan.

Dia menjelaskan, meskipun baliho di lokasi komersial tersebut adalah peserta pilkada yang juga wali kota dan gubernur tidak diberi hak istimewah.

Pemasangan baliho dilakukan di areal komersial tanpa izin tentunya menyalahi, karena itu langsung dilakukan penurunan.

Sementara puluhan anggota Satpol PP yang mengabdi kepada pemprov dan pemkot setempat memang sempat bersitegang.

Thaha (25) warga yang kebetulan berada di Jalan Angkatan 45 mengatakan ketegangan sempat terjadi karena dari dua baliho raksasa hanya satu yang diturunkan awalnya.

Namun, setelah diberi pengertian oleh seseorang berpakaian PNS mereka kembali menyaksikan penurunan baliho bergambar ajakan memilih pasangan calon gubernur setempat.