MK: Romi-Harnojoyo pemenang pilkada Palembang

id romi-harnojoyo, romi herton

MK: Romi-Harnojoyo pemenang pilkada Palembang

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang Romi Herton-Harnojoyo (nomor 2) pada pengundian nomor urut peserta pilkada yang ditetapkan pada rapat pleno terbuka KPU di Palembang, Kamis (21/2) (Foto Antarasumsel.com/13/Nila Fuadi/Aw)

Mahkamah menemukan fakta bahwa terdapat perbedaan antara hasil hitung ulang surat suara yang dilakukan Mahkamah dengan bukti berupa Lampiran C1-KWK.KPU.....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mahkamah Konstitusi membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang oleh KPU setempat pada 13 April 2013, kemudian menetapkan pasangan Romi Herton-Harnojoyo sebagai pemenang.

Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar peserta pilkada secara keseluruhan di tingkat Kota Palembang adalah peserta nomor urut 1 (Mularis-Husin) memperoleh 97.809 suara; pasangan nomor urut 2 (Romi-Harnojoyo) memperoleh 316.919 suara; pasangan nomor urut 3 (Sarimuda-Nelly) memperoleh 316.896 suara.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang untuk melaksanakan putusan ini," kata Akil.

Putusan MK itu mengoreksi hasil rekapitulasi KPU yang sebelumnya menyatakan pasangan Sarimuda-Nelly sebagai pemenang Pilkada Kota Palembang setelah memproleh 316.923 suara atau unggul delapan suara atas pasangan Romi-Harnojoyo 316.915, sedangkan pasangan Mularis-Husin meraih 97.810 suara.

Dalam pertimbangannya, mahkamah telah menghitung ulang surat suara dalam kotak suara di di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, TPS 3 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami dan TPS 13 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami.

"Mahkamah menemukan fakta bahwa terdapat perbedaan antara hasil hitung ulang surat suara yang dilakukan Mahkamah dengan bukti berupa Lampiran C1-KWK.KPU," kata Hakim Konstitusi Maria Farida saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Menanggapi putusan MK ini, kuasa hukum Romi-Herton, Sirra Prayuna, mengatakan bahwa KPU harus segera melakukan rapat pleno untuk melaksanakan putusan MK dan menetapkan pemenang nomor urut dua.

"Harus sesegera mungkin karena tugas KPU itu untuk melakukan penetapan pengesahan calon terpilih untuk disampaikan ke DPRD guna meminta persetujuan untuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota," kata Sirra.

Sementara itu, kuasa hukum KPU, Alamsyah Hanafiah, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan lagi gugatan ke MK dengan mengajukan bukti baru.

"Ini belum final karena contohnya di Irian Jaya tadi bisa terdapat tiga putusan MK dalam satu perkara," kata Alamsyah.

Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan itu final. "Jadi, tidak bisa diajukan gugatan lagi karena ini sudah 'final and banding'. Pengacara KPU itu sepertinya tidak mengerti hukum acara di MK," kata Akil.