Disperindagkop Palembang stop sementara pendirian mini market

id pasar modern, Kabid Perdagangan

Disperindagkop  Palembang stop sementara pendirian mini market

Ilustrasi - Pasar modern (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Palembang menyetop sementara menerbitkan izin pendirian salah satu pasar modern "mini market" berjaring nasional, karena kuotanya sudah habis.

"Saat ini, kami menghentikan penerbitan izin pendirian salah satu mini market berjaring nasional, karena sudah mencukupi target 100 toko sesuai kesepakatan mereka dengan wali kota setempat," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM setempat Yustianus, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, izin prinsip pendirian pasar modern diterbitkan wali kota setempat.

Karena itu, penentuan kuota mutlak ditetapkan wali kota.

Ia mengatakan, sampai tidak ada revisi izin prinsip pendirian "mini market" maka pihaknya tetap menyetop pendirian pasar modern itu.

Di Kota Palembang, hingga kini berdiri lebih dari 200 unit "mini market" dua nama diantaranya berjaringan nasional.

Dia menjelaskan, sejak maraknya pengoperasian "mini market" nasional ternyata juga mendorong berkembangnya pasar modern lokal.

Hal itu, dibuktikan dengan berkembangnya "mini market" lokal yang beroperasi pada sejumlah kawasan.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Palembang Ibnu Rohim menambahkan, kalau pihaknya juga mendorong pendirian "mini market" di kawasan Jalan Sudirman guna menghidupkan kawasan tersebut sampai tengah malam.

Pengoperasian pasar modern di jalan protokol diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pedagang kecil, seperti penjual nasi goreng dan makanan lainnya.