Palembang (ANTARA Sumsel) - Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan terus menertibkan atribut kampanye pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur di daerah tersebut.
Sejak dilarangnya pemasangan peragaan kampanye seperti spanduk, umbul-umbol dan baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pihaknya hingga sekarang terus melakukan penertiban, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemerintah Provinsi Sumsel Riki Junaidi di Palembang, Kamis.
Dalam penertiban itu pihaknya bekerja sama antara lain dengan pemerintah kabupaten dan kota termasuk kepolisian, serta badan pengawas pemilu setempat.
Penertiban gambar pasangan calon itu karena sejak akhir April 2013 sudah disepakati tidak ada lagi atribut terpasang di jalan protokol dan sejumlah tempat tertentu.
Memang, untuk pemasangan gambar calon di posko tidak dilarang, tetapi bila di jalan protokol saat ini tidak diperbolehkan lagi, katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya tetap akan menertibkan dan bila masih ada yang memasang akan diturunkan.
Sementara, pantauan Antara pada sejumlah jalan protokol khususnya di Kota Palembang masih ada atribut dan baliho pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang masih terpasang.
Spanduk dan baliho pasangan calon gubernur-wakil gubernur itu masih terlihat terpasang di sejumlah rumah toko di pinggiran jalan umum yang belum diturunkan
Berita Terkait
Dirjen HAM: Pernyataan anggota DPD tak cerminkan budaya toleran
Sabtu, 6 Januari 2024 15:16 Wib
Bawaslu ingatkan peserta pemilu tak gunakan atribut kedinasan
Selasa, 12 Desember 2023 20:30 Wib
Bawaslu Sumsel ingatkan bacaleg tak gunakan atribut kedinasan
Kamis, 28 September 2023 6:10 Wib
Walhi meminta Pemkot Palembang tertibkan media promosi pada pohon
Senin, 17 Juli 2023 21:40 Wib
DPR soroti atribut baru Kementerian ATR/BPN gunakan baret, pangkat, dan tongkat komando
Kamis, 28 Juli 2022 11:37 Wib
Konvoi motor bawa atribut khilafah bagikan selebaran
Selasa, 31 Mei 2022 1:42 Wib
Daud-Yordan gunakan atribut tagar #DY2024 saat lawan petinju Thailand
Senin, 30 Mei 2022 11:09 Wib
MUI: Jangan paksakan penggunaan atribut Natal bagi pekerja muslim
Jumat, 17 Desember 2021 14:49 Wib