Pemerintah terbitkan kebijakan cukai hasil tembakau baru

id cukai tembakau, tembakau, cukai

Pemerintah terbitkan kebijakan cukai hasil tembakau baru

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah melalui Menteri Keuangan menerbitkan kebijakan tentang penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki keterkaitan, mulai berlaku 12 Juni 2013.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.011/2013 tanggal 12 April 2013 yang berlaku 60 hari setelah diundangkan.

Kebijakan cukai ini dibuat untuk mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai.

Karena itu perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keterkaitan antarpabrik hasil tembakau serta menetapkan penggolongan dan tarif cukai hasil tembakau atas pabrik yang memiliki hubungan keterkaitan dengan pabrik lainnya.

Landasan hukum PMK Nomor 78/PMK.011/2013 adalah Pasal 5 ayat (5) UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur besaran dan perubahan tarif cukai.

PMK Nomor 78/PMK.011/2013 merupakan pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1911PMK.04/2010 mengenai ketentuan hubungan keterkaitan di bidang cukai dengan beberapa perubahan pokok-pokok kebijakan dan selanjutnya istilah hubungan istimewa diganti menjadi hubungan keterkaitan.

Pokok kebijakan utama yang diatur dalam PMK yang baru tersebut adalah mengenai kriteria hubungan keterkaitan, yakni pengusaha pabrik hasil tembakau ditetapkan memiliki hubungan keterkaitan dengan pengusaha pabrik lainnya apabila memiliki keterkaitan dari aspek permodalan dan manajemen kunci.

Selain itu aspek penggunaan bahan baku barang kena cukai berupa tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lainnya yang mempunyai penyertaan modal paling sedikit 10 persen, dan/atau hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping dua derajat.

Aspek lain yang diatur dalam PMK itu adalah tata cara penetapan pengusaha pabrik yang memiliki hubungan keterkaitan (pernyataan diri/self declare dari pengusaha pabrik atau pembuktian oleh Pejabat Bea dan Cukai) dan tata cara pencabutan penetapan, penggolongan dan tarif cukai pengusaha pabrik yang memiliki hubungan keterkaitan.

Selain itu mengatur kewajiban bagi seluruh pengusaha pabrik untuk menyatakan diri memiliki atau tidak memiliki hubungan keterkaitan, serta kewajiban Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan Negara lainnya yang terjadi akibat penetapan hubungan keterkaitan.

Pada saat PMK Nomor 78/PMK.011/2013 ini berlaku, ketentuan Pasal 21A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas PMK Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Penqusaha Pabrik serta Importir Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.