Mantan Dirut KTE Kaltim DPO

id dpo, dirut kte kaltim, anung nigroho

...Anung Nugroho merupakan terpidana kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp576 miliar...
Sangatta (ANTARA Sumsel) - Mantan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Kaltim Anung Nugroho, dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan Negeri Sangatta terhitung sejak Selasa (3/4) karena tidak memenuhi panggilan terakhir untuk dieksekusi.
         
Anung Nugroho merupakan terpidana kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp576 miliar.
         
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Didik Farkhan di Sangatta, Rabu, mengatakan, Anung Nugroho dimasukkan ke dalam DPO karena tidak memenuhi panggilan terakhir pihak kejaksaan pada Selasa (3/4).
         
Dia sudah masuk DPO, jika nanti diketahui keberadaannya, maka yang bersangkutan akan langsung ditangkap untuk dieksekusi, katanya.
        
Menurut Kajari Didik didampingi Kasintel Dody Emil Gozali, Anung dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Djoko Sarwoko, dengan empat hakim anggota yakni Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latif dan Sri Murwahyuni pada pertengahan November 2012.
         
Dalam putusan kasasi tersebut Anung yang di tingkat banding dihukum enam tahun penjara, oleh MA diperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Anung juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair delapan bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp800 juta.
         
Sedangkan untuk Apidian Triwahyudi yang juga terpidana dalam kasus yang sama, jelas Didik, melalui pengacaranya sudah mengajukan kesiapannya untuk dieksekusi kejaksaan.
         
Hanya saja, karena yang bersangkutan tengah menjalani pengobatan, maka kejaksaan memberikan waktu tambahan selama dua minggu sebelum dieksekusi
    
Apidian saat ini masih operasi, jadi belum bisa dieksekusi. Namun melalui pengacaranya, dia  berjanji akan datang pada pekan ketiga April mendatang, katanya.
        
Sebelumnya, Majelis juga menyatakan aset Pemda Kutai Timur sebesar 63 juta dollar AS disita. Perbuatan keduanya mengakibatkan hilangnya hak membeli saham Pemda Kutai Timur dari PT Kaltim Prima Coal yang diberi konsesi pertambangan Kutai Timur.