Jurnalis Makassar kecam pembakaran Palopo Pos

id jurnalis, jurnalis kecam, pembakaran palopo pos

Jurnalis Makassar kecam pembakaran Palopo Pos

Ilustrasi - Aksi solidaritas para jurnalis Palembang menolak kekerasan (Foto Antarasumsel.com/12/Feny Selly/Aw)

Makassar (ANTARA Sumsel) - Aksi solidaritas jurnalis Makassar yang terdiri dari AJI Makassar, PJI Sulsel, IJTI Sulsel, PWI. Sulsel dan PFI Makassar mengecam pembakaran kantor Palopo Pos.

"Pembakaran kantor redaksi Palopo Pos merupakan awal hancurnya proses demokrasi," kata Ketua AJI Makassar Mardiana Rusli disela-sela aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan "fly over" Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, pembakaran kantor redaksi Palopo Posg terjadi saat kerusuhan pasca-penetapan calon wali kota Palopo, Sulawesi Selatan, Minggu (31/03) merupakan kejadian yang sangat memilukan dan mencoreng proses demokrasi di Indonesia.

Kejadian tersebut merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Massa yang kalah dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah/Wali kota melakukan tindakan brutal dengan membakar kantor media.

"Kejadian pembakaran itu tidak dibenarkan. Karena itu, kasus pembakaran media dalam kerusuhan tersebut harus dijadikan kasus skala prioritas yang segera dituntaskan, hingga pelaku ditangkap dan diproses secara hukum yang berlaku," imbuh Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel Jumadi Mappanganro.

Dia mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting dan seluruh komponen di Kota Palopo agar segera melakukan pertemuan dan  membahas insiden pembakaran kantor Palopo Pos.

Selain itu, aksi solidaritas wartawan Makassar juga mendesak Gubernur Sulawesi Selatan H Syahrul Yasin Limpo selaku penanggung jawab proses demokrasi di Sulsel untuk turun tangan menangani kasus ini dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Jadi, tidak sekadar menyampaikan ucapan keprihatinan atas kejadian ini," katanya. Dalam pernyataan sikap gabungan organisasi jurnalis itu ditegaskan bahwa pembakaran kantor media adalah hal yang serius untuk ditangani dan dituntaskan.

Dalam kasus ini aparat kepolisian diminta agar selain menjerat dan menggunakan pasal pidana terhadap tersangka, polisi juga harus menggunakan Undang-Undang pokok pers No. 40 tahun 1999 dalam menangani kasus penyerangan dan pembakaran Kantor Palopo Pos.