Korupsi pengadaan Al Quran terus berkembang

id korupsi pengadaan al quran, pengadan, alquran, korupsi

...Dalam BAP disebutkan ada pihak yang disebut seperti pejabat di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, pejabat di Bidang Pendidikan. Selain itu ada pejabat pembuat komitmen dan semua fakta akan dibuka dipersidangan...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pengacara Dendy Prasetya, Erman Umar mengatakan kliennya akan membuka fakta terkait dugaan dugaan penerimaan hadiah pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama 2010-2011 di persidangan.
        
"Kalau dia tahu, di fakta itu akan dibuka. Bongkar atau tidak fakta itu akan mengalir," kata Erman Umar di Jakarta, Jumat.
        
Dia mengatakan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan ada pihak yang disebut seperti pejabat di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat, pejabat di Bidang Pendidikan. Selain itu menurut dia ada pejabat pembuat komitmen dan semua fakta akan dibuka dipersidangan.
        
"Nama-nama pejabatnya saya lupa, tidak bisa saya sebutkan," ujarnya.
        
Pejabat itu menurut dia menyangkut atau terkait pengadaan al quran atau terkait kliennya.
        
Sementara itu, Dendy Prasetya menjawab secara diplomatis saat ditanya apakah akan membuka keterlibatan pejabat di Kementerian Agama di dalam persidangan.
        
"Nanti kita lihat saja proses di persidangan, bagaimana prosesnya," ujar Dendy.
        
Sebelumnya, KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama 2010-2011 Dendy Prasetya.
        
"Mulai hari ini KPK menahan tersangka DP untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya, Guntur," kata humas KPK Johan Budi SP dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (4/1).
        
KPK juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyidikan ke penuntutan.
        
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran dan/atau pengadaan barang atau jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut adalah anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar dan anaknya Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia Dendy Prasetya.
        
Rincian kasus korupsi pengadaan barang di Kementerian Agama tersebut adalah
anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Al Quran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.
        
KPK menduga bahwa Zulkarnaen dan Dendy menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar terkait kasus tersebut.
        
Peran Dendy menurut KPK adalah membantu ayahnya dalam kaitan pengurusan anggaran, meski diinformasikan bahwa perusahaan Dendy bukan sebagai pemenang
tender.
         
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (ANT)