PNS Kementerian Sosial terima tunjangan kinerja

id mensos, kementerian sosial

PNS Kementerian Sosial terima tunjangan kinerja

Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri (FOTO ANTARA)

....Kementerian Sosial saat ini tengah menjalankan program reformasi birokrasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang "Grand Design" Reformasi Birokrasi 2010-2025....
Jakarta, (3/1) (ANTARA Sumsel) - Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Sosial akan menerima tunjangan kinerja, atau remunerasi di luar gaji yang mencapai sekitar 40-50 persen pada 2013.

"Pada 2013 kita optimistis akan dapatkan remunerasi antara 40 sampai 50 persen," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Mensos usai melantik 19 pejabat struktural Eselon II Kementerian Sosial dalam upaya reformasi birokrasi.

Menteri mengaku optimistis tunjangan kinerja di luar gaji tersebut akan didapat, asalkan semua komponen di Kementerian Sosial melaksanakan tugas yang menjadi pekerjaan rumah mereka.

Mensos mengatakan, realisasi kegiatan evaluasi jabatan yang terkait dengan pemberian tunjangan kinerja saat ini telah mencapai 52 persen, dan direncanakan akhir Januari mendatang ditingkatkan menjadi 100 persen.

Terkait dengan pemberian tunjangan kinerja, di mana pemberian besarannya tergantung dari persentase kemajuan program reformasi birokrasi di instansi masing-masing, Mensos meminta paling lambat 31 Maret 2013 hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) diserahkan unit kerja Eselon I.

Kementerian Sosial saat ini tengah menjalankan program reformasi birokrasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang "Grand Design" Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Berdasarkan peraturan tersebut seluruh kementerian/lembaga dan pemerintahj daerah wajib melaksanakan program reformasi birokrasi dengan fokus pada sembilan program mikro.

Kesembilan program mikro tersebnut yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur.

Penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas publik, peningkatan kualitas pelayanan publik serta monitoring dan evaluasi.

Kementerian Sosial juga sudah menyerahkan dokumen usulan dan road map pelaksanaan reformasi birokrasi, di mana hasil penilaiannya dokumen usulan telah memenuhi 76 persen sementara "road map" telah memenuhi 93 persen dari kriteria Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2011. (T.D016)