Imigrasi tetapkan ISO bersihkan praktik percaloan

id imigrasi, iso, bersihkan praktik percaloan

Imigrasi tetapkan ISO bersihkan praktik percaloan

Ilustrasi - Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Palembang (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan  sejak November 2012 telah menetapkan standar manajemen mutu atau ISO untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membersihkan praktik percaloan.

"Kami pastikan sekarang ini tidak ada lagi calo yang bebas berkeliaran mencari mangsa di sekitar kantor ini dengan alasan menawarkan jasa, membantu pengurusan pembuatan paspor baru atau perpanjangan," kata Humas Kantor Imigrasi setempat Tel Maizul Syatri di Palembang, Senin.

Menurut dia, pihaknya telah menetapkan kawasan Kantor Imigrasi Palembang sebagai zona bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, untuk mencipatakan kawasan tersebut benar-benar bersih dari tindakan melanggar hukum itu diharapkan dukungan dari semua lapisan masyarakat.

Masyarakat yang akan melakukan pembuatan paspor baru atau perpanjangan diimbau agar mengajukan permohonan tanpa melalui prantara dan mengikuti prosedur sesuai yang telah ditetapkan.

Rangkaian proses dan prosedur pengurusan seluruh dokumen keimigrasian telah dibuat gambar dan penjelasannya secara transparan ditempel di dinding ruangan pelayanan, kata dia.

Dia menjelaskan, untuk membuat paspor baru atau memperpanjang masa berlaku dokumen keimigrasian itu yang telah habis masa berlakunya, pihaknya berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar pelayanan ISO yang seluruh tahapan prosenya terukur dengan jelas.

Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan ISO paling lama proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto memerlukan waktu tiga hari kerja, kemudian setelah difoto paspornya bisa diterbitkan dan diambil oleh pemohon empat hari kerja berikutnya.

Mengenai biaya pembuatan papsor baru atau perpanjangan besarannya terukur hanya Rp255.000 per orang, biaya pembuatan paspor tersebut sudah termasuk semuanya tidak tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan seperti yang dikenakan calo.  

Sementara mengenai masih adanya beberapa orang yang membantu pembuatan paspor atau perpanjangan, mereka itu adalah petugas biro jasa yang keberadaannya terdaftar di kantor ini serta aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku, katanya. (ANT-Y009)