Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Bukit Asam tetap memanfaatkan tenaga kerja alih daya, khusus untuk sejumlah pekerjaan yang bersifat jangka pendek dengan bekerja sama sebuah perusahaan pemberi jasa dalam negeri.
"PT Bukit Asam (PTBA) tidak dapat mengelak dari kebutuhan menggunakan tenaga kerja alih daya seperti untuk sektor kebersihan, namun bisa dijamin bahwa pekerja itu tercukupi karena mendapat pengupahan yang layak," kata Manajer Hukum dan Perizinan PT Bukit Asam Binsar Jon Vic.
Seusai menjadi pembicara pada seminar Lembaga Advokasi Bantuan Hukum dan HAM Pekerja dan Pengusaha Indonesia (LAPPI) di Palembang, Sabtu, Binsar mengatakan PTBA mengadakan pengawasan ketat kepada pemberi kerja untuk menjaga kredibilitas perusahaan.
Meski hubungan dengan pekerja alih daya itu menjadi tidak langsung, tapi perusahaan kerap melakukan komunikasi dan mediasi atas berbagai permasalahan yang muncul dari pekerja alih daya.
"Perusahaan rekanan yang dipilih PTBA haruslah yang mentaati aturan ketenagakerjaan, dengan begitu hak-hak pekerja dijalankan dengan baik," ujarnya.
Perusahaan tambang batu bara itu mempekerjakan sebanyak 2.987 orang dengan status karyawan tetap.
Para pekerja itu menerima berbagai fasilitas seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.
Pada akhir tahun ini, perusahaan penghasil batu bara tersebut melakukan penerimaan karyawan baru untuk menggantikan sejumlah pekerja yang memasuki usia pensiun. Dalam tiga tahun mendatang, diprediksi terdapat ratusan pekerja yang akan pensiun secara serentak, karena telah memasuki masa kerja sekitar 30 tahun.
Minta UU Direvisi
Sementara, isu yang berkembang saat ini berupa penolakan pekerjaan alih daya oleh sejumlah organisasi buruh yang mengakomodir keinginan sebagian besar masyarakat, tentang perevisian Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
Menurut Kasubdit Harmonisasi Dirjen HAM Dahana Putra, pekerjaan alih daya tidak melanggar HAM asalkan hak-hak pekerja berdasarkan Undang-Undang Dasar terpenuhi.
"Memang perekrutan tenaga kerja tidak boleh borongan karena melanggar HAM, mengingat hubungan yang terjadi harus bersifat individu. Namun, jika fakta di lapangan terjadi pemenuhan hak-hak maka menurut saya boleh-boleh saja," katanya.
Meski ia tidak membatah, alih daya berada dalam posisi tawar yang rendah dan rentan terjadi pelanggaran HAM, karena pekerja tidak memiliki jaminan masa depan, ketidakjelasan sistem penggajian dan karir.
"Saat ini pemerintah sedang mengupayakan perevisian UU nomor 3 tahun 2003 terutama pasal 64 hingga pasal 66. Namun, harus mengakomodasi semua pemangku kepentingan dengan tujuan hak-hak pekerja terpenuhi dan pengusaha tetap leluasa berusaha," ujarnya.
Ia mendapati penolakan terhadap undang-undang itu demikian meluas di Indonesia, seperti di Jatim yang mencatat 26 kasus dari 1.022 perusahaan.
"Sebagian besar tidak ditindaklanjuti karena karyawan yang berdemo akan berujung pemecatan," katanya.
Sementara Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pekerja Informal Seluruh Indonesia (DPP-PERPISI) Abu Bakar Buton mengatakan kesejahteraan pekerja di Indonesia masih jauh dari harapan.
"Jika di Jepang tenaga alih dayanya bisa menggunakan upah satu hari untuk tiga hari bahkan satu minggu, lantas bagaimana di Indonesia, bisa dilihat sendiri," ujarnya.
Seluruh serikat buruh di Indonesia telah mendorong pemerintah untuk segera merevisi UU No 13 tahun 2003, karena terbukti semakin membuat pekerja jauh dari pemenuhan hak.
"Malahan kami minta dihapuskan, tapi hingga kini belum ada langkah nyata dan sebatas mediasi saja," ujarnya. (Dolly)
Berita Terkait
Tim SAR temukan turis asal Prancis hilang di Bukit Sipiso-piso
Minggu, 7 April 2024 16:17 Wib
Bukit Asam sediakan paket sembako murah dalam Safari Ramadhan BUMN
Kamis, 4 April 2024 12:10 Wib
Nihil kecelakaan kerja, PTBA raih penghargaan K3 tingkat provinsi
Rabu, 3 April 2024 9:27 Wib
Bukit Asam manfaatkan bekas tambang jadi pusat persemaian dan wisata
Senin, 1 April 2024 13:25 Wib
KPK umumkan penyidikan korupsi lelang proyek perawatan PLTU di Sumsel
Rabu, 20 Maret 2024 23:08 Wib
PTBA meraih ISO 50001:2018 tentang sistem manajemen energi
Selasa, 19 Maret 2024 21:20 Wib
Alat berat pangkas bukit buka jalan alternatif di lokasi longsor OKU Selatan
Jumat, 8 Maret 2024 22:33 Wib
Bukit Asam raih apresiasi perusahaan terbaik bidang K3
Jumat, 8 Maret 2024 15:32 Wib