Bagir: wartawan tak kompetensi bisa ditolak

id bagir manan, wartawan tak kompetensi bisa ditolak, uji kompetensi wartawan

Bagir: wartawan tak kompetensi bisa ditolak

Bagir Manan (FOTO ANTARA)

....Sertifikat kompetensi wartawan selain untuk mengatasi berbagai persoalan menyangkut pekerjaan jurnalistik, juga untuk menjaga kepentingan baik sumber berita maupun sekaligus wartawannya sendiri....
Cibinong (ANTARA Sumsel) - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan sumber berita bisa menolak wartawan yang tidak kompeten, karena prorfesionalisme diwajibkan bagi setiap wartawan dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistiknya.

Bagir Manan menegaskan pernyataannya mengenai kompetensi wartawan itu saat memaparkan tuntutan untuk profesionalisme jurnalistik dalam Lokakarya Jurnalistik Bagi Para Pejabat Kehumasan se-Kabupaten Bogor, di Cibinong, Rabu (27/6).

Lokakarya dua hari (27-28/6) itu diselenggarakan oleh PWI Kabupaten Bogor dan dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bogor, Lutfhi Syam, mewakili Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Bagir mengatakan kompetensi wartawan sertifikasinya dikeluarkan Dewan Pers setelah Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pelaksanaan UKW,  sejauh ini sudah meluluskan sekitar 2.000 wartawan dari sekitar  20.000 wartawan yang terdaftar di berbagai organisasi kewartawanan seluruh Indonesia.

Sertifikat kompetensi wartawan selain untuk mengatasi berbagai persoalan menyangkut pekerjaan jurnalistik, juga untuk menjaga kepentingan baik sumber berita maupun sekaligus wartawannya sendiri karena produksi jurnalistik yang dihasilkan akan bisa bebas masalah.

Dalam bagian lain pemaparannya, mantan Ketua Mahkamah Agung itu mengatakan 80 persen dari kasus-kasus jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers menyangkut kelalaian wartawan dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya.

Kelalaian itu termasuk tidak dilaluinya prosedur penulisan jurnalistik, termasuk 'check-recheck' dan verifikasi, yang menjadi ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tapi bagusnya, kasus-kasus tersebut akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan di antara pihak dan saling memaafkan," kata Bagir Manan.

Mengenai penyelenggaraan lokakarya itu, Ketua PWI Kabupaten Bogor Bahtiar Ahmad, mengatakan acara tersebut dilaksanakan PWI Kabupaten Bogor sejalan dengan program Dewan Pers mengenai perlunya profesionalisme di bidang pekerjaan jurnalistik.

"Kami menghadirkan para pejabat kehumasan di lingkungan Pemkab Bogor ini ialah agar ada titik temu tentang arti penting pekerjaan jurnalistik, baik dari sisi kepentingan wartawan maupun kalangan pejabat di sini," kata Bahtiar.

Bahtiar menambahkan ke depan PWI Kabupaten akan secara berkala melaksanakan program serupa mengingat arti penting peningkatan profesionalisme wartawan.

UKW merupakan amanat Piagam Palembang pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Palembang  2010 yang ditandatangani seluruh komponen perusahaan pers dan insan pers. (E004)