Media "online" harus hapus komentar SARA

id media, jaringan

Palembang (ANTARA Sumsel) - Fenomena komentar berita dalam jaringan yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), menurut Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, berpotensi dapat menimbulkan konflik.

"Karena itu, komentar berita dalam jaringan (online) jika mengandung unsur SARA harus segera dihapus oleh medianya," kata dia pada Sosialisasi Pedoman Pemberitaan Media Siber di Palembang, Kamis.

Selain itu, Agus juga mengungkapkan bahwa harus ada perjanjian antara media dengan pembaca bahwa komentar yang mengandung SARA, pornografi, dan diskriminasi akan dihapus seperti itu.

"Walaupun berita tidak bermasalah, komentar berita tersebut kerapkali bermasalah. Hal inilah yang harus diatur," ujar Agus.

Menurut Agus, media online (media siber/Cybermedia) harus selalu memantau komentar yang berpotensi menimbulkan konflik tersebut, sehingga tidak langsung menyebar ke pembaca lainnya.

Dalam sosialisasi ini, Agus juga menyampaikan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh media online.

Kewajiban tersebut, yaitu keharusan melakukan verifikasi dan konfirmasi narasumber berita, sumber berita yang kredibel, menulis berita dengan kehati-hatian, dan berita yang belum dikonfirmasi harus dijelaskan dalam berita.

Selain itu, mengenai kesalahan pada berita tidak boleh dihapus, tetapi harus dibuat ralatnya yang merujuk berita yang salah.

"Media harus jujur. Berita yang salah harus dibuat ralat bukan dihapus," kata Agus pula.

Sosialisasi itu dihadiri sejumlah anggota Dewan Pers, termasuk Ketua Dewan Pers Bagir Manan dan para pejabat terkait, termasuk Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.

Selain sosialisasi juga dilakukan sejumlah kesepakatan Dewan Pers dengan sejumlah institusi di daerah Sumsel ini.
(ANT-Ansyor/BSB)